Sumber: Kompas.com | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie
Sementara itu, berikut beberapa persyaratan untuk dapat mencairkan dana BSU di kantor pos:
- KTP asli (e-KTP) dan fotokopi
- Kartu Keluarga asli dan fotokopi
- Surat pemberitahuan atau informasi sebagai penerima BSU (bisa berupa SMS, surat resmi, atau hasil pengecekan NIK melalui website resmi Kemnaker/Pos Indonesia)
- Nomor HP aktif.
Penting diketahui, pencairan BSU lewat kantor pos hanya bisa dilakukan oleh penerima langsung alias tidak bisa diwakilkan.
Tonton: BSU Rp 600.000 mulai Ditransfer Kepada 3,69 Juta Karyawan
(Sumber: Kompas.com/Retia Kartika Dewi | Editor: Resa Eka Ayu Sartika)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Tak Bisa Cairkan Dana BSU di Pos Meski Terdaftar Jadi Penerima, Ini Penjelasan Pos Indonesia"
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News