kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.725.000   80.000   3,02%
  • USD/IDR 17.783   -84,00   -0,47%
  • IDX 6.471   77,08   1,21%
  • KOMPAS100 838   12,57   1,52%
  • LQ45 636   8,31   1,32%
  • ISSI 228   3,05   1,36%
  • IDX30 354   3,29   0,94%
  • IDXHIDIV20 431   2,96   0,69%
  • IDX80 96   1,39   1,47%
  • IDXV30 120   0,46   0,39%
  • IDXQ30 112   0,99   0,89%

Tak ada larangan cuti di Inmendagri, Menaker: Karyawan swasta diimbau tak bepergian


Minggu, 12 Desember 2021 / 06:35 WIB
ILUSTRASI. Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah.


Reporter: Herlina KD | Editor: Herlina Kartika Dewi

Namun, dalam rangka mengendalikan penyebaran Covid-19, terutama mencegah varian Omicron, ia pun memberikan imbauan agar karyawan swasta tidak mengambil cuti. 

"Kami mengimbau untuk menunda cuti di kesempatan lain," kata Ida, saat dihubungi pada Kamis (9/12). 

Adapun, pemerintah menerbitkan Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 66 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanggulangan Covid-19 pada Saat Natal 2021 dan Tahun Baru 2022 pada Kamis kemarin. 

Dalam aturan itu, sudah tidak lagi mengatur larangan cuti bagi karyawan. Padahal dalam aturan sebelumnya pemerintah melarang aparatur sipil negara (ASN) serta karyawan BUMN dan swasta untuk cuti Natal-Tahun Baru.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com berjudul: "Inmendagri Tak Atur Larangan Cuti, Menaker: Karyawan Swasta Diimbau Tak Bepergian"

Penulis : Rahel Narda Chaterine
Editor : Bayu Galih

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×