kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.541.000   21.000   1,38%
  • USD/IDR 15.880   50,00   0,31%
  • IDX 7.196   54,65   0,77%
  • KOMPAS100 1.104   9,46   0,86%
  • LQ45 877   10,80   1,25%
  • ISSI 221   0,74   0,34%
  • IDX30 449   6,10   1,38%
  • IDXHIDIV20 540   5,33   1,00%
  • IDX80 127   1,26   1,00%
  • IDXV30 135   0,57   0,43%
  • IDXQ30 149   1,56   1,06%

Tak ada larangan cuti di Inmendagri, Menaker: Karyawan swasta diimbau tak bepergian


Minggu, 12 Desember 2021 / 06:35 WIB
Tak ada larangan cuti di Inmendagri, Menaker: Karyawan swasta diimbau tak bepergian
ILUSTRASI. Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah.


Reporter: Herlina KD | Editor: Herlina Kartika Dewi

Namun, dalam rangka mengendalikan penyebaran Covid-19, terutama mencegah varian Omicron, ia pun memberikan imbauan agar karyawan swasta tidak mengambil cuti. 

"Kami mengimbau untuk menunda cuti di kesempatan lain," kata Ida, saat dihubungi pada Kamis (9/12). 

Adapun, pemerintah menerbitkan Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 66 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanggulangan Covid-19 pada Saat Natal 2021 dan Tahun Baru 2022 pada Kamis kemarin. 

Dalam aturan itu, sudah tidak lagi mengatur larangan cuti bagi karyawan. Padahal dalam aturan sebelumnya pemerintah melarang aparatur sipil negara (ASN) serta karyawan BUMN dan swasta untuk cuti Natal-Tahun Baru.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com berjudul: "Inmendagri Tak Atur Larangan Cuti, Menaker: Karyawan Swasta Diimbau Tak Bepergian"

Penulis : Rahel Narda Chaterine
Editor : Bayu Galih

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU

[X]
×