kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45985,97   -4,40   -0.44%
  • EMAS1.222.000 0,41%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Tahun depan, Kementerian Koperasi dan UKM akan lakukan sensus usaha mikro kecil


Selasa, 23 Februari 2021 / 20:31 WIB
Tahun depan, Kementerian Koperasi dan UKM akan lakukan sensus usaha mikro kecil
ILUSTRASI. Menteri Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah (UKM) Teten Masduki


Reporter: Ratih Waseso | Editor: Khomarul Hidayat

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Sebagai upaya percepatan transformasi usaha informal ke usaha formal pada pelaku usaha kecil dan mikro, Kementerian Koperasi dan UKM (KemenkopUKM) berencana melakukan sensus pelaku usaha mikro dan kecil.

Sensus tersebut direncanakan mulai berjalan pada tahun 2022. Sensus menjadi bentuk upaya diwujudkannya data tunggal pelaku UMKM.

Menteri Koperasi dan UKM Teten Masduki menuturkan, kesulitan saat ini yang dirasakan ialah tidak adanya data tunggal UMKM. Padahal, Teten menyebut, ada 22 kementerian/lembaga dan juga pemerintah daerah yang ikut andil mengurusi UMKM.

"Kementerian kita kesulitan dalam melakukan perencanaan, pemberdayaan dan evaluasi. Oleh karena itu data tunggal menjadi prioritas kita," kata Teten dalam konferensi pers daring sosialisasi PP nomor 7 tahun 2021, pada Selasa (23/2).

Baca Juga: Menkop UKM sambut positif tiga rekomendasi pengembangan UMKM dari Bappenas

Soal data tunggal ini, Kemenkop UKM akan bermitra dengan Badan Pusat Statistik (BPS) untuk melakukan sensus. Sensus yang dimaksud berupa data by name by address bahkan produk usaha dari pelaku UMKM.

"Jadi kami nanti punya peta  yang jelas, punya fokus dan prioritas agar lebih kongkrit dalam membuat kebijakan nantinya," imbuh Teten.

Sekretaris Kementerian Koperasi dan UKM Arif Rahman Hakim menambahkan, data tunggal ditargetkan mulai berjalan pada 2022 dengan dilaksanakan sensus untuk usaha mikro dan kecil.

Melalui sensus tersebut, setiap tahun akan dilakukan pembaruan data pelaku usaha mikro dan kecil. Nantinya setiap tahun data usaha mikro dan kecil dapat di-update melalui pencatatan data-data yang berasal dari administrasi yang tersebar di dinas-dinas koperasi dan UKM.

"Dengan sensus usaha mirko dan kecil kita akan punya data yang lengkap dan juga yang punya konsep dan definisi seragam, yang bisa digunakan oleh Kementerian dan Lembaga," jelas Arif.

Adapun terkait Nomor Izin Berusaha (NIB) dan juga sertifikasi berusaha lainnya, ditargetkan setiap tahunnya dapat mencapai 6 juta usaha kecil dan mikro yang mendapatkannya, dalam periode 2022 hingga 2024.

"Untuk NIB kami targetkan secara bertahap karena 2021 penyiapan anggaran sudah selesai kami akan optimalkan alokasi yang ada. Tahun depan kami sudah lakukan pembahasan dengan blBappenas dan Kementerian dan Lembaga yang terlibat agar transformasi dari informal ke formal dari pelaku usaha mikro lebih cepat," jelas Arif.

Selanjutnya: PP Nomor 7 tahun 2021 terbit, pengawasan koperasi akan lebih mudah

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×