CLOSE [X]
kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.470.000   4.000   0,27%
  • USD/IDR 15.859   1,00   0,01%
  • IDX 7.158   -56,74   -0,79%
  • KOMPAS100 1.093   -9,86   -0,89%
  • LQ45 870   -5,35   -0,61%
  • ISSI 216   -2,13   -0,98%
  • IDX30 446   -1,95   -0,43%
  • IDXHIDIV20 540   0,13   0,02%
  • IDX80 125   -1,10   -0,87%
  • IDXV30 136   0,28   0,20%
  • IDXQ30 149   -0,34   -0,23%

Tahun 2023, Tingkat Kemenangan Otoritas Pajak di Pengadilan Turun Jadi 41%


Kamis, 07 Maret 2024 / 05:50 WIB
Tahun 2023, Tingkat Kemenangan Otoritas Pajak di Pengadilan Turun Jadi 41%
ILUSTRASI. Tahun 2023, Tingkat Kemenangan Otoritas Pajak di Pengadilan Turun Jadi 41%


Reporter: Dendi Siswanto | Editor: Noverius Laoli

KONTAN.CO.ID-JAKARTA. Tingkat kemenangan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) dalam sengketa atau banding di Pengadilan Pajak pada tahun 2023 mengalami penurunan.

Berdasarkan Laporan Kinerja DJP 2023, dari total 14.001 putusan banding dan gugatan terkait pajak sepanjang 2023, tingkat kemenangan wajib pajak di Pengadilan Pajak mencapai 58,86%, sedangkan tingkat kemenangan Ditjen Pajak (DJP) hanya sebesar 41,14%.

"Pada tahun 2020, 2021 dan 2022 terdapat peningkatan realisasi dengan angka masing-masing tahun sebesar 43,10%, 43,25%, dan 44,80%. Akan tetapi pada tahun 2023 mengalami penurunan realisasi menjadi 41,14%," bunyi Laporan Kinerja DJP 2023, dikutip Rabu (6/3).

Baca Juga: Tingkat Kemenangan Otoritas Pajak di Pengadilan Turun Menjadi 41% di 2023

Adapun, sebanyak 6.479 putusan banding dan gugatan di Pengadilan Pajak tercatat mengabulkan seluruh permohonan yang diajukan oleh Wajib Pajak. 

Kemudian, sebanyak 2.649 putusan tercatat mengabulkan sebagian permohonan Wajib Pajak, dan sebanyak 3.089 putusan tercatat menolak seluruh permohonan yang diajukan oleh Wajib Pajak.

Tidak hanya itu, terdapat 949 putusan oleh majelis hakim di Pengadilan Pajak yang menyatakan permohonan Wajib Pajak tidak dapat diterima.

Dalam laporan tersebut, Otoritas Pajak mengakui kualitas koreksi pemeriksaan yang kurang maksimal menjadi salah satu penyebabnya. Oleh karena itu, diperlukan perbaikan kualitas koreksi pemeriksaan untuk menjaga posisi DJP di pengadilan pajak.

"Kualitas koreksi pemeriksaan belum optimal sehingga menyebabkan posisi DJP di Pengadilan Pajak menjadi lemah," katanya.

Baca Juga: Resmi Beri Insentif Fiskal, Pajak Spa di Daerah Ini Turun Jadi 10%

Selain itu, masih diperlukannya optimalisasi pengolahan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan agar tidak berdampak negatif terhadap sengketa formal. Rendahnya tingkat kemenangan Otoritas Pajak juga menandakan bahwa masih diperlukannya harmonisasi peraturan perpajakan secara berkesinambungan.

Di sisi lain, DJP berpandangan bahwa majelis hukum di Pengadilan Pajak cenderung mengedepankan kebenaran materiil dan mengabaikan peraturan formil.

Sebenarnya, DJP telah melakukan langkah-langkah untuk memperbaiki tingkat kemenangan tersebut. Misalnya saja memberikan masukan/feeding secara berkesinambungan kepada direktorat terkait untuk menyempurnakan regulasi yang tidak harmonis dan multitafsir.

Baca Juga: Rasio Pajak Indonesia Turun Menjadi 10,03% di Kuartal III-2023

Kemudian, mengadakan monitoring dan evaluasi ke unit vertikal (Kantor Wilayah), terutama untuk Kantor Wilayah yang merupakan sengketa, meningkatkan kapasitas kemampuan beracara pada petugas sidang, hingga membuat buku Kapita Selekta Sengketa Pajak yang merupakan bagian dari upaya mitigasi adanya sengketa-sengketa pajak serupa di masa mendatang.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Advokasi Kebijakan Publik di Era Digital (Teori dan Praktek) Mengenal Pentingnya Sustainability Reporting

[X]
×