kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.533.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.199   95,00   0,58%
  • IDX 6.984   6,63   0,09%
  • KOMPAS100 1.040   -1,32   -0,13%
  • LQ45 817   -1,41   -0,17%
  • ISSI 212   -0,19   -0,09%
  • IDX30 416   -1,10   -0,26%
  • IDXHIDIV20 502   -1,67   -0,33%
  • IDX80 119   -0,13   -0,11%
  • IDXV30 124   -0,51   -0,41%
  • IDXQ30 139   -0,27   -0,19%

Dihukum Rp 10 Miliar, Eks Pejabat Pajak Rafael Alun Tetap Kaya Raya, Cek Hartanya


Senin, 08 Januari 2024 / 16:13 WIB
Dihukum Rp 10 Miliar, Eks Pejabat Pajak Rafael Alun Tetap Kaya Raya, Cek Hartanya
ILUSTRASI. Dihukum Rp 10 Miliar, Eks Pegawai Pajak Rafael Alun Tetap Kaya Raya, Cek Hartanya


Reporter: Adi Wikanto | Editor: Adi Wikanto

KONTAN.CO.ID -  JAKARTA. Mantan pejabat Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan, Rafael Alun Trisambodo dihukum membayar uang pengganti Rp 10 miliar oleh hakim pengadilan. Meski harus membayar uang pengganti Rp 10 miliar, Rafael Alun bakal tetap kayak raya. Pasalnya, harta kekayaan Rafael Alun sangat banyak.

Diberitakan Kompas.com, Rafael Alun dihukum membayar uang pengganti sebesar Rp 10.079.095.519. Rafael Alun adalah mantan Kepala Bagian Umum DJP Kantor Wilayah (Kanwil) Jakarta Selatan yang didakwa menerima gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Uang pengganti tersebut merupakan pidana tambahan yang dijatuhkan oleh Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang dipimpin Suparman Nyompa. “Menjatuhkan pidana tambahan kepada terdakwa Rafael Alun Trisambodo untuk membayar uang penganti sebesar Rp 10.079.095.519,” ujar Suparman saat membacakan putusannya di ruang sidang, Senin (8/1/2024).

Suparman mengatakan, jika dalam waktu satu bulan setelah putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap uang pengganti itu tidak dibayarkan, Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bisa menyita dan melelang harta benda Rafael.

Harta benda yang dirampas itu kemudian diserahkan ke negara untuk menutupi uang pengganti tersebut. “Dalam hal terdakwa tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk menutupi uang pengganti maka dijatuhi pidana penjara selama 3 tahun,” kata Suparman.

Dalam perkara pokoknya, Rafael dihukum 14 tahun penjara dan denda Rp 500 juta subsider 3 bulan kurungan. Majelis Hakim menilai Rafael terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana tiga dakwaan Jaksa KPK.

Adapun dakwaan tersebut adalah Pasal 12 B jo Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP juncto Pasal 64 Ayat (1) KUHP menyangkut gratifikasi yang dianggap suap. Kemudian, Pasal 3 Ayat 1 huruf a dan c Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2003 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang juncto pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP jo pasal 64 Ayat 1 KUHP. Lalu, Pasal 3 UU RI Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP juncto Pasal 64 Ayat 1 KUHP.

Dalam perkara ini, Jaksa KPK sebelumnya menuntut Rafael dihukum 14 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsider enam bulan penjara. Ia juga dituntut dengan pidana tambahan untuk membayar uang pengganti senilai Rp 18,9 miliar subsider tiga tahun kurungan.

Harta kekayaan Rafael Alun Trisambodo

Sebelumnya diberitakan, harta kekayaan yang dilaporkan Rafael Alun Trisambodo tercatat terus mengalami kenaikan. Di tahun 2013 atau saat masih menjabat Kepala Bidang Pemeriksanaan Penyidikan dan Penagihan Pajak Kanwil DJP Jawa Tengah I, harta kekayaan yang dilaporkan Rafael Alun Trisambodo sebesar Rp 21,25 miliar.

Sebagai perbandingan, di tahun 2018 atau saat mengemban jabatan Kepala Kantor Pelayanan Pajak Modal Asing II, harta kekayaan Rafael Alun Trisambodo sudah melonjak sebesar Rp 44,08 miliar.

Terakhir, dalam laporan LHKPN di Desember 2021 atau setelah diplot sebagai Kepala Bagian Umum Kanwil DJP Jakarta, harta kekayaan Rafael Alun Trisambodo menjadi sebesar Rp 56,10 miliar.

Secara rinci, Rafael Alun Trisambodo memiliki harta berupa 11 bidang tanah dan bangunan senilai Rp 51,93 miliar. Dia juga memiliki dua kendaraan berupa mobil Toyota Camry Sedan dan Toyota Kijang senilai Rp 425 juta.

Dalam LHKPN, tak ada kendaraan mewah berupa mobil Rubicon maupun moge Harley Davidson yang dilaporkan Rafael Alun Trisambodo. Selain itu, memiliki harta bergerak lainnya senilai Rp 420 juta, harta berupa surat berharga senilai Rp 1,55 miliar, harta berupa kas dan setara kas senilai Rp 1,34 miliar, serta harta lainnya senilai Rp 419,04 juta.

Ya, itulah enaknya jadi pejabat korup. Bisa korupsi miliaran rupiah, dipenjara sebentar, setelah bebas tetap kaya raya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×