Reporter: Irma Yani | Editor: Uji Agung Santosa
JAKARTA. Pemerintah optimis, tahun 2011 akan menjadi tonggak dari mulai berjalannya penyerapan anggaran secara lebih baik. Hal itu karena pada tahun depan sejumlah peraturan yang menjadi payung hukum belanja pemerintah mulai berlaku.
"Yang sudah direvisi itu kan untuk berlaku 2011, jadi dapat mempercepat penyerapan anggaran," kata Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas) Armida Alisjahbana, Senin (6/12). Beberapa revisi peraturan yang dilakukan pemerintah yaitu perubahan Peraturan Pemerintah tentang Jasa Konstruksi, Keppres tentang Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah, serta Keppres tentang Pedoman Pelaksanaan APBN.
Dengan perubahan-perubahan tersebut, Armida yakin penyerapan anggaran tahun 2011 dan yang akan datang lebih cepat dibanding tahun-tahun sebelumnya. Hal itu memberikan optimisme bahwa target pertumbuhan ekonomi sebesar 7% pada 2014 bakal tercapai. "Ini sesuai dengan instruksi presiden," tambahnya.
Sekretaris Utama Bappenas Syahrial Loetan mengatakan, selama ini penyerapan anggaran yang lamban masih tertutupi dengan kinerja investasi dan ekspor yang mulai meningkat termasuk tingkat konsumsi masyarakat yang tinggi. "Dengan penyerapan yang lebih cepat maka dorongan pertumbuhan akan lebih besar," katanya.
Dalam rapat kerja Presiden SBY dengan para menteri dan gubernur di Istana Bogor awal Agustus 2010 lalu, pemerintah sepakat untuk merubah beberapa aturan pelaksanaan penganggaran. Revisi dilakukan untuk Keppres No. 42 Tahun 2002 tentang Pedoman Pelaksanaan APBN terutama tentang aturan kontrak multiyears dan penunjukan pejabat perbendaharaan K/L yang tidak perlu setiap tahun.
Selain itu pemerintah juga menyusun Peraturan Menteri Keuangan tentang Norma Waktu Penyelesaian surat perintah pembayaran (SPP) dan surat perintah membayar (SPM) oleh K/L yang diarahkan selesai dalam 12 hari. Untuk meningkatkan kinerja, pemerintah juga berjanji menambah insentif bagi pejabat perbendaharaan termasuk revisi Keppres 80 Tahun 2003 tentang Pengadaan Barang dan Jasa yang berubah menjadi Perpres 54 tahun 2010.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News