kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.945.000   -6.000   -0,31%
  • USD/IDR 16.262   -25,00   -0,15%
  • IDX 7.590   56,79   0,75%
  • KOMPAS100 1.080   10,88   1,02%
  • LQ45 798   5,38   0,68%
  • ISSI 254   -0,38   -0,15%
  • IDX30 413   3,94   0,96%
  • IDXHIDIV20 472   4,80   1,03%
  • IDX80 120   0,68   0,57%
  • IDXV30 125   1,27   1,03%
  • IDXQ30 132   1,26   0,97%

Tahu Tidak, Mulai 1 April 2010 Sembako sudah Bebas PPN


Kamis, 15 April 2010 / 10:15 WIB
Tahu Tidak, Mulai 1 April 2010 Sembako sudah Bebas PPN


Sumber: KONTAN | Editor: Tri Adi

JAKARTA. Mungkin tidak banyak orang yang tahu bahwa mulai 1 April 2010 lalu pemerintah sudah membebaskan pajak pertambahan nilai alias PPN atas bahan kebutuhan pokok, termasuk sayur mayur dan buah-buahan.

Pembebasan itu, menurut Direktur Jenderal Pajak Mochamad Tjiptardjo, berlaku begitu Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2009 tentang PPN dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah diterapkan mulai 1 April 2010 lalu. Bahan pokok yang tidak terkena PPN hanyalah bahan pokok yang belum melalui proses pengolahan. Contohnya, kacang kedelai, daging sapi, daging ayam broiler, telur ayam, ras, susu, cabai merah, dan bawang merah.

Sebelumnya, pemerintah baru membebaskan PPN atas penjualan beras, jagung, garam beryodium, dan minyak goreng curah, terutama merek MinyaKita.

Mulai 1 April 2010, pemerintah juga tidak memungut lagi PPN atas makanan-minuman yang disajikan di hotel, restoran, rumah makan, warung, atau sejenisnya, baik yang dikonsumsi di tempat tersebut maupun tidak. Termasuk makanan dan minuman yang diserahkan oleh usaha jasa boga atau katering.

Jadi, PPN tersebut sudah tidak ada lagi. "Sebagai gantinya adalah pajak pembangunan satu (PB1), itu pun menjadi pungutan pemerintah daerah bukan pusat," kata Tjiptardjo, Rabu (14/4).

Ketua Umum Gabungan Pengusaha Makanan dan Minuman Indonesia (Gappmi) Adhi Siswaya Lukman mengaku, belum mengetahui pembebasan PPN makanan dan minuman yang disajikan di restoran dan hotel. "Saat pembahasan undang-undang, kami hanya membicarakan pembebasan pajak produk primer pertanian," ujar dia.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Mitigasi Risiko SP2DK dan Pemeriksaan Pajak Executive Macro Mastery

[X]
×