kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.904.000   -25.000   -1,30%
  • USD/IDR 16.295   -10,00   -0,06%
  • IDX 7.113   44,39   0,63%
  • KOMPAS100 1.038   7,95   0,77%
  • LQ45 802   5,08   0,64%
  • ISSI 229   1,99   0,87%
  • IDX30 417   1,49   0,36%
  • IDXHIDIV20 489   1,52   0,31%
  • IDX80 117   0,66   0,57%
  • IDXV30 119   -0,75   -0,63%
  • IDXQ30 135   0,08   0,06%

Syarikat Travel Umrah dan Haji sambut positif penundaan rekam biometrik


Rabu, 23 Januari 2019 / 18:37 WIB
Syarikat Travel Umrah dan Haji sambut positif penundaan rekam biometrik


Reporter: Abdul Basith | Editor: Noverius Laoli

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Permusyawaratan Antar Syarikat Travel Umrah dan Haji Indonesia (PATUHI) menyambut positif rencana penundaan rekam biometrik sebagai syarat visa haji dan umroh. Sebelumnya dalam rapat koordinasi Kementerian dan Lembaga (K/L) memutuskan agar menunda kebijakan rekam biometrik tersebut.

"Bila biometrik tidak diterapkan pada haji tahun ini bagus," ujar Ketua Harian PATUHI Artha Hanif kepada Kontan.co.id, Rabu (23/1).

Meskipun kebijakan tersebut akan berdampak pada jemaah Indonesia saat pelaksanaan haji dan umroh. Jemaah Indonesia akan mengantre di imigrasi Jeddah atau Madinah.
Artha mengatakan, itu konsekuensi seperti jemaah haji dari negara lain. Walaupun begitu jemaah tidak dipersulit mengurus biometrik untuk mendapatkan visa umroh atau haji.

Penundaan dapat dilakukan hingga pelaksana rekam biometrik siap secara infrastruktur. Bahkan bila memiliki kewenangan, Artha meminta agar proses tersebut dihilangkan.
"Bahkan lebih baik lagi kalau ditolak saja bila Kerajaan Arab Saudi memberikan pilihan kepada Indonesia untuk memutuskan," terang Artha.

Sebelumnya Kerajaan Arab Saudi mewajibkan rekam biometrik sebagai syarat mendapat visa umroh dan haji. Sebelumnya rekam biometrik dilakukan di embarkasi dan bandara sebelum jamaah berangkat.​

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Banking Your Bank

[X]
×