kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.380.000   40.000   1,71%
  • USD/IDR 16.676   -36,00   -0,22%
  • IDX 8.522   -48,37   -0,56%
  • KOMPAS100 1.180   -7,88   -0,66%
  • LQ45 857   -6,19   -0,72%
  • ISSI 299   -0,47   -0,16%
  • IDX30 443   -3,74   -0,84%
  • IDXHIDIV20 513   -5,47   -1,05%
  • IDX80 133   -0,97   -0,73%
  • IDXV30 136   -0,47   -0,35%
  • IDXQ30 142   -1,30   -0,91%

Wajib rekam biometrik surutkan jumlah jamaah umrah ke tanah suci


Senin, 21 Januari 2019 / 18:12 WIB
Wajib rekam biometrik surutkan jumlah jamaah umrah ke tanah suci


Reporter: Abdul Basith | Editor: Noverius Laoli

KONTAN.CO.ID - Kebijakan rekam biometrik sebagai syarat penerbitan visa untuk jamaah haji dan umrah menyurutkan minat jamaah asal Indonesia pergi ke tanah suci.

"Benar jamaah umroh Indonesia turun 20% hingga 25%," ujar Artha Hanif, Ketua Harian Permusyawarakatan Antar Syarikat Travel Umrah dan Haji Indonesia (PATUHI) saat dihubungi kontan.co.id, Senin (21/1).

Padahal, menurutnya,  Indonesia tengah berupaya meningkatkan jumlah jamaah umrah. Namun, kebijakan tersebut justru menjadi penghambat bagi jamaah Indonesia.
Berdasarkan keterangan Artha, jumlah jamaah umroh Indonesia tahun 1439 hijriah sebanyak 1.000.500 orang. Proses biometrik dinilai memberatkan calon jamaah terutama yang berada di daerah.

"Kebanyakan calon jamaah di daerah dan pulau menunda keberangkatan karena mereka mesti mengumpulkan tambahan biaya," terang Artha.

Biaya tersebut untuk transportasi menuju lokasi rekam biometrik. Selain biaya, kebijakan rekam biometrik sebagai syarat visa juga menambah waktu pengurusan.
Artha bilang tidak mudah bagi calon jamaah untuk mendapatkan jadwal rekam biometrik. Hal itu mengganggu jadwal keberangkatan calon jamaah yang sebelumnya telah disusun oleh pihak biro perjalanan.

Proses rekam biometrik tersebut diminta untuk tidak mempersulit jamaah. Meskipun bila menjadi kewajiban yang ditentukan oleh pihak Arab Saudi, Indonesia wajib patuh.
"Poinnya kalau biometrik ini wajib permudah saja prosesnya pada saat keberangkatan calon jamaah di bandara, bisa bekerja sama dengan imigrasi kita," jelas Artha.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Pre-IPO : Explained

[X]
×