kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.499.000   -40.000   -2,60%
  • USD/IDR 15.935   -60,00   -0,38%
  • IDX 7.246   -68,22   -0,93%
  • KOMPAS100 1.110   -11,46   -1,02%
  • LQ45 880   -11,76   -1,32%
  • ISSI 222   -0,92   -0,41%
  • IDX30 452   -6,77   -1,48%
  • IDXHIDIV20 545   -7,80   -1,41%
  • IDX80 127   -1,32   -1,03%
  • IDXV30 136   -1,06   -0,77%
  • IDXQ30 150   -2,29   -1,50%

Syarat mudik Nataru: Wajib vaksin dosis lengkap dan tes antigen


Rabu, 15 Desember 2021 / 04:51 WIB
Syarat mudik Nataru: Wajib vaksin dosis lengkap dan tes antigen
ILUSTRASI. Syarat mudik Natal 2021 dan syarat mudik Tahun Baru 2022 tertuang dalam Inmendagri Nomor 66 Tahun 2021. KONTAN/Muradi


Sumber: Kompas.com | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie

Dalam Addendum Surat Edaran Kasatgas Nomor 24 Tahun 2021 dijelaskan secara lebih rinci mengenai syarat perjalanan Nataru, termasuk syarat naik pesawat dan syarat naik kereta api. 

Dijelaskan bahwa pelaku perjalanan usia dewasa (di atas 17 tahun) yang tidak vaksin dosis lengkap karena alasan medis ataupun belum mendapatkan vaksin dosis lengkap akan dibatasi mobilitasnya. 

Ini berbeda dengan syarat perjalanan sebelumnya yang hanya dikecualikan syarat vaksin dan masih diperbolehkan melakukan mobilisasi. Lebih lanjut, pelaku perjalanan jarak jauh dengan seluruh moda transportasi wajib menunjukkan kartu vaksin dosis lengkap dan hasil negatif antigen 1 x 24 jam. 

Sebelumnya terdapat perbedaan berdasarkan moda transportasi dan wilayah, yakni syarat naik pesawat dan syarat naik kereta api misalnya, ditetapkan berbeda. 

Baca Juga: Kemenhub imbau masyarakat bijak sebelum memutuskan melakukan perjalanan saat nataru

Sederet syarat tersebut dikecualikan bagi perjalanan rutin dengan moda transportasi darat dalam satu wilayah aglomerasi dan moda transportasi perintis di wilayah perbatasan dan 3T. Ketentuan ini tidak berubah dari sebelumnya. 

Sedangkan persyaratan bagi perjalanan kendaraan logistik mengikuti pengaturan pada SE Satgas No. 22 Tahun 2021, yang juga tidak berubah dari sebelumnya. 

Sementara itu, pelaku perjalanan dalam negeri di bawah 12 tahun diwajibkan menunjukkan negatif PCR 3 x 24 jam dan dikecualikan syarat vaksin. Ini tidak berubah dari SE Satgas No. 22 Tahun 2021, hanya terdapat penambahan syarat PCR 3 x 24 jam. 

Addendum ini berlaku efektif mulai tanggal 24 Desember 2021 - 2 Januari 2022. Oleh karena itu, SE Satgas No. 22 Tahun 2021 tidak berlaku pada saat pemberlakuan addendum SE ini Itulah penjelasan mengenai syarat mudik Natal 2021 dan syarat mudik Tahun Baru 2022, termasuk syarat naik kereta api dan pesawat.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Syarat Perjalanan Mudik Nataru: Wajib Vaksin Dosis Lengkap dan Antigen"
Penulis : Muhammad Choirul Anwar
Editor : Muhammad Choirul Anwar

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Kiat Cepat Baca Laporan Keuangan Untuk Penentuan Strategi dan Penetapan Target KPI Banking and Credit Analysis

[X]
×