kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.499.000   -40.000   -2,60%
  • USD/IDR 15.935   -60,00   -0,38%
  • IDX 7.246   -68,22   -0,93%
  • KOMPAS100 1.110   -11,46   -1,02%
  • LQ45 880   -11,76   -1,32%
  • ISSI 222   -0,92   -0,41%
  • IDX30 452   -6,77   -1,48%
  • IDXHIDIV20 545   -7,80   -1,41%
  • IDX80 127   -1,32   -1,03%
  • IDXV30 136   -1,06   -0,77%
  • IDXQ30 150   -2,29   -1,50%

PPKM Jawa-Bali diperpanjang hingga 3 Januari 2022, ini aturan masuk mal


Selasa, 14 Desember 2021 / 09:08 WIB
PPKM Jawa-Bali diperpanjang hingga 3 Januari 2022, ini aturan masuk mal
ILUSTRASI. Menjelang akhir tahun, pemerintah memutuskan untuk melanjutkan PPKM level 1-3 di Jawa-Bali. KONTAN/Baihaki/8/12/2021


Sumber: Kompas.com | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Menjelang akhir tahun, pemerintah memutuskan untuk melanjutkan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) level 1-3 di Jawa-Bali. Kebijakan ini diperpanjang selama 3 pekan yakni 14 Desember 2021 sampai 3 Januari 2022. 

Terdapat sejumlah pembatasan selama kebijakan tersebut berlaku, salah satunya kegiatan di pusat perbelanjaan atau mal. Sebagaimana bunyi Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 67 Tahun 2021 tentang PPKM Jawa-Bali disebutkan bahwa mal di daerah level 3 diizinkan beroperasi hingga pukul 21.00 waktu setempat. 

“Dengan menggunakan aplikasi PeduliLindungi atau penerapan protokol kesehatan yang diatur oleh Pemerintah Daerah,” bunyi Inmendagri yang ditandatangani Mendagri Tito Karnavian, Senin (13/12/2021). 

Aturan lainnya yakni kapasitas pengunjung dibatasi maksimal 50%. Namun demikian, sementara ini anak usia di bawah 12 tahun dilarang masuk. Kemudian, tempat bermain anak-anak dan tempat hiburan dalam pusat perbelanjaan ditutup sementara. 

Baca Juga: Aturan paling gres: Masa karantina luar negeri jadi 10x24 jam

Sama dengan daerah PPKM level 3, di daerah level 2 mal atau pusat perbelanjaan dibuka dengan kapasitas maksimal 50% sampai pukul 21.00. Namun, di daerah level 2 anak usia di bawah 12 tahun diperbolehkan masuk dengan syarat didampingi orang tua. 

Sedangkan tempat bermain anak-anak dan tempat hiburan dibuka dengan syarat orang tua harus mencatatkan alamat dan nomor telepon untuk kebutuhan tracing. 

Adapun di daerah level 1 mal dan pusat perbelanjaan boleh beroperasi sampai pukul 22.00. Kemudian, kapasitas maksimal pengunjung dibolehkan 100%. Sama dengan daerah level 2, di daerah level 1 PPKM anak usia di bawah 12 tahun boleh masuk mal denngan syarat didampingi orangtua. 

Baca Juga: Kemenhub imbau masyarakat bijak sebelum memutuskan melakukan perjalanan saat nataru

"Wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi terhadap jumlah pengunjung dan pegawai," bunyi Inmendagri.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "PPKM Jawa-Bali Diperpanjang, Ini Aturan Masuk Mal"
Penulis : Fitria Chusna Farisa
Editor : Kristian Erdianto

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Kiat Cepat Baca Laporan Keuangan Untuk Penentuan Strategi dan Penetapan Target KPI Banking and Credit Analysis

[X]
×