Sumber: Kompas.com | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie
Untuk diketahui, dalam SE Gugus Tugas Penanganan Covid 19 Nomor 12 Tahun 2021 terdapat poin tambahan sebagai pembaharuan dari SE Gugus Tugas sebelumnya.
Pembaharuan itu adalah pemberlakuan tes GeNose C19 bagi calon penumpang angkutan udara dan angkutan laut sebelum keberangkatan sebagai persyaratan perjalanan orang dengan angkutan udara.
Tes GeNose C19 bagi penumpang angkutan udara dan laut ini menjadi alternatif yang dapat dipilih penumpang sebagai persyaratan perjalanan selain RT-PCR maupun rapid test antigen yang sudah berlaku sebelumnya.
Baca Juga: Harap dicatat! Ini aturan terbaru perjalanan dalam negeri berlaku 1 April 2021
“Kementerian Perhubungan meminta kepada seluruh operator transportasi termasuk stakeholder untuk dapat mematuhi aturan yang telah ditetapkan baik oleh Gugus Tugas maupun SE Kementerian Perhubungan yang saat ini masih dalam proses penyusunan,” bebernya.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Ada Update Syarat Bepergian, Kemenhub: Mudik Lebaran Diatur Khusus"
Penulis : Muhammad Choirul Anwar
Editor : Muhammad Choirul Anwar
Selanjutnya: Data terkini! Daftar 44 stasiun yang buka layanan cek GeNose C19 untuk naik kereta
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News