kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.520.000   12.000   0,80%
  • USD/IDR 15.880   50,00   0,31%
  • IDX 7.196   54,65   0,77%
  • KOMPAS100 1.104   9,46   0,86%
  • LQ45 877   10,80   1,25%
  • ISSI 221   0,74   0,34%
  • IDX30 449   6,10   1,38%
  • IDXHIDIV20 540   5,33   1,00%
  • IDX80 127   1,26   1,00%
  • IDXV30 135   0,57   0,43%
  • IDXQ30 149   1,56   1,06%

Suwir Laut menilai PN tidak berwenang adili perkara pajak Asian Agri


Rabu, 16 Maret 2011 / 09:10 WIB
Presiden Joko Widodo (kedua kiri) disaksikan Kapolri Jendral Idham Aziz (kiri belakang) dan Presiden Direktur PT. Angkasa Pura II Muhammad Awaluddin (kanan) tengah diukur suhu tubuh oleh petugas KKP Soetta saat melakukan peninjauan kesiapan Bandara dalam


Reporter: Fahriyadi | Editor: Dupla Kartini

JAKARTA. Sidang kasus dugaan penggelapan pajak Grup Asian Agri kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat. Dalam sidang kemarin (15/3), tersangka Suwir Laut menyampaikan eksepsinya.

Manajer Pajak Grup Asian Agri itu menyampaikan eksepsi kompetensi absolut. Kuasa Hukum Suwir, Muhammad Assegaf, menilai, PN Jakarta Pusat tak berwenang mengadili sengketa ini. "Karena yang seharusnya memeriksa perkara ini adalah Pengadilan Pajak," katanya.

Assegaf menyatakan, sistem perpajakan Indonesia menganut azas self assesment yang memberikan kepercayaan penuh kepada wajib pajak untuk melakukan kewajiban perpajakannya sendiri.

Sesuai Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP), jika petugas pajak menemukan kekeliruan dalam Surat Pemberitahuan (SPT) yang diserahkan wajib pajak, maka Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak berkewajiban menerbitkan Surat Ketetapan Pajak (SKP) untuk menetapkan jumlah pajak yang terutang. "Bukan dengan memidanakan wajib pajaknya," ujar Assegaf.

Karena itu, ia menilai, tindakan Ditjen Pajak yang memidanakan kliennya bertentangan dengan UU KUP. "Terdakwa tak dapat diproses secara pidana karena sebelumnya perkara ini juga sudah diperiksa lewat proses administratif di Pengadilan Pajak," tandas Assegaf.

Assegaf memohon pada majelis hakim yang diketuai Martin Ponto untuk menghadirkan saksi ahli soal eksepsi kompetensi absolut ini.

Namun, Jaksa Teguh Suhendro menilai, keterangan saksi ahli dimungkinkan jika persidangan sudah masuk ke pemeriksaan pokok perkara.

Kasus ini berawal dari nyanyian Vincentius Amin Susanto. Berawal dari pengakuan Group Financial Controller Asian Agri itulah, kasus dugaan penggelapan pajak ini terbongkar.

Ditjen Pajak sudah mengusut kasus ini sejak Januari 2007. Tetapi berkasnya beberapa kali dikembalikan Kejaksaan Agung. Hingga sekarang, baru berkas untuk Suwir Laut yang bisa disidangkan. Dalam kasus ini, Kejagung sebenarnya sudah menetapkan 11 tersangka.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Working with GenAI : Promising Use Cases HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective

[X]
×