kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.850.000   -50.000   -1,72%
  • USD/IDR 17.110   58,00   0,34%
  • IDX 7.308   28,38   0,39%
  • KOMPAS100 1.009   3,07   0,31%
  • LQ45 734   0,28   0,04%
  • ISSI 264   3,48   1,33%
  • IDX30 393   -5,78   -1,45%
  • IDXHIDIV20 480   -6,76   -1,39%
  • IDX80 114   0,27   0,24%
  • IDXV30 133   -1,18   -0,87%
  • IDXQ30 127   -1,85   -1,43%

Sutan Bhatoegana jenguk Angie di rutan KPK


Jumat, 04 Mei 2012 / 14:52 WIB
ILUSTRASI. Kembali untung, Kimia Farma (KAEF) langsung bagikan dividen tahun buku 2020. ANTARA FOTO/Jojon/rwa.


Reporter: Dea Chadiza Syafina | Editor: Asnil Amri

JAKARTA. Wakil Ketua Fraksi Partai Demokrat Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Sutan Bhatoegana akhirnya datang menjenguk Angelina Sondakh alias Angie, di rumah tahanan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Usai menemui tersangka dugaan suap anggaran Kementerian Pemuda dan Olahraga dan Kementerian Pendidikan Nasional itu, Sutan bilang, akan mempersilakan Angie bekerja sama dengan KPK guna menuntaskan kasus suap wisma atlet di Palembang.

"Kalau yang terbaik (menjadi justice collaborator), kenapa tidak?," tutur Sutan di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (4/5). Anggota Komisi VII DPR ini menyatakan, Partai Demokrat tempat Angie bernaung mendorong mantan Wakil Sekretaris Jenderal Partai Demokrat itu bersikap kooperatif dengan penyidik guna menguraikan benang kusut kasus ini.

"Kami mengharapkan apa yang diharapkan oleh seluruh rakyat," imbuhnya. Mengenai pertemuannya dengan Angie, Sutan mengaku hanya bertemu untuk menjaga tali silaturahmi dengan Angie.

Perlu diketahui, KPK menahan Angelina Sondakh sejak 27 April lalu. KPK menyangkakan politisi Partai Demokrat itu dengan Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 5 ayat 2 atau Pasal 11 Undang-Undang nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 kesatu KUH Pidana.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Promo Markom Kontan & The Jakarta Post Executive Pass

[X]
×