Reporter: Dea Chadiza Syafina | Editor: Djumyati P.
JAKARTA. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan bahwa pihaknya telah melayangkan permintaan pemblokiran rekening milik tersangka kasus dugaan suap penganggaran proyek di Kementerian Pemuda dan Olahraga serta di Kementerian Pendidikan Nasional, Angelina Sondakh. Juru Bicara KPK Johan Budi SP menyatakan bahwa permintaan pemblokiran tersebut dilayangkan oleh penyidik KPK.
Pemblokiran beberapa rekening milik Angelina Sondakh ini dilakukan KPK dalam rangka penyidikan kasus bagi yang bersangkutan karena diduga menerima sesuatu atau janji. Pemblokiran rekening ini dilakukan untuk penelusuran dua kasus yaitu pembahasan anggaran di Kemenpora dan juga Kemendiknas. "Ini terkait dengan anggaran Wisma Atlet dan juga universitas di Kemendiknas," tutur Johan Budi SP di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (3/5).
KPK, lanjut Johan, menduga politisi Partai Demokrat menerima aliran dana dalam kaitan pembahasan anggaran dua kementerian tersebut di Badan Anggaran Dewan Perwakilan Rakyat (Banggar DPR). Karena itu, dalam proses pengungkapan kasus dan juga aliran dana, salah satu cara yang perlu dilakukan KPK adalah meminta pemblokiran rekening milik Angelina setidaknya di lebih dari satu bank.
"Kami meminta pemblokiran beberapa rekening, milik tersangka. Beberapa itu berarti lebih dari satu," imbuh Johan.
Meski begitu, Johan Budi enggan menyebutkan secara rinci, berapa rekening milik Angie yang diblokir. Johan juga enggan untuk membeberkan total jumlah dana yang terdapat di beberapa rekening tersebut. Johan juga enggan untuk menyebutkan apakah pemblokiran rekening ini merupakan upaya pengungkapan aliran dana yang diduga mengalir ke Angelina Sondakh.
Sebelumnya, Kuasa Hukum Angelina Sondakh, Teuku Nasarulloh sempat menyebut setidaknya ada tiga rekening milik Angie yang disita oleh KPK. Pertama adalah rekening asuransi anak sebesar Rp 60 juta. Selain itu ada deposito senilai US$ 10.000 atas nama Angelina Sondakh dan juga rekening khusus untuk menerima gaji di Bank Mandiri sebesar Rp 50 juta.
Menurut informasi yang beredar, terdapat 16 aliran dana yang mengucur deras ke kantong Angelina Sondakh dengan nilai miliaran rupiah. KPK mengantongi bukti soal 16 aliran dana ke Angelina. Pada bulan Maret mengalir uang sebesar Rp 70 juta. Pada bulan berikutnya, jumlahnya meningkat drastis menjadi US$ 100.000.
Di bulan Mei, KPK menemukan dua bukti aliran uang ke Angelina. Pertama sebesar Rp 2,5 miliar, yang berikutnya Rp 3 miliar. Pada bulan Juni, KPK menemukan bukti Angelina menerima tiga kali aliran dana. Pertama sebesar Rp 3 miliar, kedua Rp 2 miliar dan ketiga sebesar US$ 100.000.
Tak berhenti di bulan Juni, KPK kembali mendapatkan bukti adanya aliran uang ke Angelina pada bulan Oktober sejumlah Rp 3 miliar.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News