Reporter: Noverius Laoli | Editor: Asnil Amri
JAKARTA. Kuasa hukum mantan Kepala Badan Reserse Kriminal Polri Komjen (Purn) Susno Duaji menilai, hakim Mahkamah Agung (MA) salah membuat putusan terhadap kliennya. Sebab, dalam putusan itu, majelis hakim MA tidak mengeluarkan keputusan Susno harus di tahan.
"Putusannya hanya dua kalimat, ini kesalahan dari majelis hakim, saran saya eksekusi tidak perlu dijalani," ujar kuasa hukum Susno Duadji, Fredrich Yunadi saat diskusi bertema "Proses penegakan hukum, negara tidak boleh kalah," di Gelegi Kafe, Taman Ismail Marzuki, Cikini, Kamis (2/5).
Pria yang akrab disapa Yunadi itu juga membantah, jika Susno dianggap tidak taat hukum. Menurutnya, Susno sangat menghargai hukum dan siap menjalani eksekusi. Namun tetapi, setelah menerima putusan MA Februari lalu, Susno berubah pikiran lantaran di dalam putusan itu tidak ada perintah penahanan.
Jika melihat putusan Pengadilan Tinggi juga ada kesalahan, yakni nomor putusan, tanggal, dan nama. Karena itu, Susno menilai putusan MA itu cacat. "Maka putusan MA batal demi hukum," terang Yunadi. Ia menilai, kelalaian yang dilakukan hakim MA yang mengakibatkan kondisi seperti sekarang ini.
Oleh karena itu, lanjut Yunadi, pihaknya melaporkan kepada Komisi Yudisial. Pihaknya juga sudah melaporkan ke Komisi Nasional Hak Asasi Manusia. "Kita ini negara hukum, bukan negara kekuasaan," katanya.
Kejaksaan telah menetapkan Susno sebagai buron kejaksaan dan telah mencegahnya bepergian ke luar negeri. Kapolri Jenderal Timur Pradopo menegaskan institusinya mendukung kejaksaan untuk memburu Susno. Sementara pihak kepolisian menyatakan siap membantu Kejaksaan. Tim kepolisian dan kejaksaan sampai saat ini sedang memburu Susno.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News