Reporter: Noverius Laoli | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie
JAKARTA. Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menjadikan illegal fishing sebagai salah satu prioritas yang harus diberantas di bawah kepemimpinan Menteri Susi Pudjiastuti. Pasalnya, akibat ulah illegal fishing ini, Indonesia tidak saja mengalami kerugian akibat banyaknya ikan yang dicuri dan dibawa ke luar negeri, tapi juga merugikan negara dari sisi Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi yang banyak diperdagangkan secara ilegal di tengah laut.
Menurut Susi, kerugian negara akibat illegal fishing tidak hanya Rp 300 triliun seperti yang didegung-dengungkan sebelumnya. Tapi jauh lebih tinggi mencapai lebih dari Rp 3.000 triliun. "Ini bukan saya yang bilang, tapi bu Sri Mulyani bilang US$ 20 miliar kerugian negara akibat illegal fishing," ujar Susi, Senin (23/6).
Malahan, lanjut Susi, justru Food and Agriculture Organization (FAO) atau badan pangan dunia bilang kerugian negara mencapai US$ 50 miliar. Namun Susi bilang kerugian sebesar itu tidak dipercaya oleh sebagian masyarakat Indonesia. Kerugian sebesar itu memang benar terjadi karena Indonesia memiliki garis pantai terpanjang kedua di dunia setelah Kanada yakni 95.181 km.
Dengan kata lain dua pertiga wilayah laut Indonesia atau 5,8 juta km adalah laut. Namun meskipun memiliki garis pantai terpanjang kedua di dunia, tapi Indonesia hanya menjadi eksportir produk perikanan nomor lima di ASEAN dengan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) Rp 227 miliar. Sementara utilisasi Unit Pengolahan Ikan (UPI) cuma 56,9%. Namun ekspoitasi terhadap hasil laut Indonesia berada di titik nadir.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News