kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45906,73   3,40   0.38%
  • EMAS1.310.000 -0,23%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Suryadharma sangat berharap SBY jadi saksi


Senin, 21 September 2015 / 16:24 WIB
Suryadharma sangat berharap SBY jadi saksi


Sumber: TribunNews.com | Editor: Adi Wikanto

Jakarta. Mantan Menteri Agama Suryadharma Ali (SDA) serius mengundang Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) sebagai saksi meringankan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta.

Terdakwa dugaan korupsi penyelengaraan ibadah haji Kementerian Agama dan penyelewengan dana operasional menteri (DOM) ini rencananya akan mengutus orang menghadap Ketua Umum Partai Demokrat itu.

"Masih tetap kami upayakan, dari utusan ke utusan. Pak SDA masih ditahan enggak langsung ketemu. Jadi nanti akan ada utusan Pak Surya ke sana (SBY)," kata kuasa hukum SDA, Andreas Nahot Silitonga, Senin (21/9/2015).

Menurut Andreas, posisi SDA yang sedang menjalani persidangan dan sebagai tahanan tak memungkinkan untuk berkomunikasi langsung dengan SBY.

"Untuk bicara juga harus tentukan waktunya, sementara saksi jaksa ada 200 lebih. Jadi masih ada waktu. Kami juga kan enggak fokus ke SBY saja," sambung Andreas.

Persidangan SDA belum masuk pada pemeriksaan saksi-saksi. Dalam persidangan hari ini majelis hakim bakal menolak eksepsi yang dibacakan SDA dan penasihat hukumnya.

Jaksa mendakwa SDA bersama-sama politikus PPP, Mukhlisin; Ketua Fraksi PPP, Hasrul Azwar; Wakil Ketua Komisi IX DPR periode 2014–2019, Ermalena; serta pengawal istri SDA, Mulyanah alias Mulyanah Acim; telah memperkaya diri sendiri sebesar Rp1,821 miliar melalui penggunaan dana DOM.

SDA juga diduga turut menguntungkan 180 petugas PPIH dan tujuh pendamping Amirul Hajj yang ditunjuk oleh terdakwa tidak sesuai ketentuan.

Lalu sebanyak 1.771 jamaah haji yang diberangkatkan tidak sesuai nomor antrean berdasarkan nomor porsi, serta memperkaya korporasi penyedia akomodasi di Arab Saudi, yaitu 12 majmuah (konsorsium) dan lima hotel transit.

Atas perbuatannya itu, SDA diancam pidana dalam Pasal 2 Ayat (1) atau Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 juncto Pasal 65 Ayat (1) KUHP. (Wahyu Aji)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
EVolution Seminar Practical Business Acumen

[X]
×