CLOSE [X]
kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.348.000   -16.000   -0,68%
  • USD/IDR 16.725   -32,00   -0,19%
  • IDX 8.414   -5,56   -0,07%
  • KOMPAS100 1.163   -1,38   -0,12%
  • LQ45 846   -2,34   -0,28%
  • ISSI 294   -0,29   -0,10%
  • IDX30 440   -1,80   -0,41%
  • IDXHIDIV20 510   -4,13   -0,80%
  • IDX80 131   -0,28   -0,21%
  • IDXV30 135   -0,09   -0,06%
  • IDXQ30 141   -1,39   -0,98%

Survei DRI: Meski mulai melandai, masyarakat tetap khawatir wabah Covid-19


Minggu, 14 November 2021 / 11:34 WIB
Survei DRI: Meski mulai melandai, masyarakat tetap khawatir wabah Covid-19
ILUSTRASI. Survei DRI menyebutkan, meski kasus baru mulai melandai, masyarakat tetap khawatir wabah Covid-19.


Reporter: Bidara Pink | Editor: Khomarul Hidayat

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Meski jumlah kasus harian sudah mulai melandai bila dibandingkan dengan periode gelombang kedua Covid-19 pada awal kuartal III-2021, ini tak menyurutkan kekhawatiran masyarakat. 

Survei Danareksa Research Institute (DRI) menunjukkan, sebanyak 43,85% responden masih khawatir terhadap perkembangan kasus Covid-19 pada Oktober 2021. Ini naik tipis dari hasil survei pada bulan sebelumnya yang sebesar 43,79%. 

“Masyarakat masih menunjukkan kekhawatirannya meski di beberapa area survei sudah menunjukkan penurnuan kasus yang signifikan,” ujar kepala ekonom DRI RIma Prama Artha dalam laporannya, seperti dikutip Minggu (14/11). 

Baca Juga: Ekonom DRI sebut lonjakan kasus Covid-19 hambat pertumbuhan ekonomi kuartal III 2021

Seiring dengan hal itu, masyarakat juga masih khawatir akan potensi kelangkaan lapangan pekerjaan. Sebanyak 48,55% konsumen masih menunjukkan kekhawatirannya akan hal ini. 

Rima bilang, kekhawatiran konsumen seiring dengan masih adanya Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di sejumlah daerah, meski memang sudah ada pelonggaran restriksi. 

Selanjutnya: Survei DRI: Relaksasi PPKM buat konsumen makin yakin

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Pre-IPO : Explained

[X]
×