kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45927,64   6,18   0.67%
  • EMAS1.325.000 -1,34%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Surati Menkominfo minta blokir PUBG, ini alasan Gubernur Aceh


Rabu, 20 Oktober 2021 / 17:50 WIB
Surati Menkominfo minta blokir PUBG, ini alasan Gubernur Aceh
ILUSTRASI. Gubernur Aceh Nova Iriansyah meminta Menkominfo Johnny Gerard Plate memblokir permainan PUBG dan sejenisnya.


Sumber: Kompas.com | Editor: Khomarul Hidayat

KONTAN.CO.ID - BANDA ACEH. Gubernur Aceh Nova Iriansyah menyurati dan meminta Menteri Komunikasi dan Informatika Republik Indonesia Johnny Gerard Plate memblokir permainan PlayerUnknown's Battleground (PUBG) dan sejenisnya, serta game judi online. 

Permintaan itu dilatarbelakangi semakin maraknya penggunaan permainan PUBG dan permainan judi online di kalangan masyarakat Aceh beberapa tahun terakhir ini. 

"Permintaan pemblokiran berbagai situs game online itu didasari atas Fatwa Majelis Permusyawaratan Ulama (MPU)  Aceh Nomor 1 Tahun 2016 tentang Judi Online dan sesuai dengan Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat," ujar Kepala Biro Humas dan Protokol Setda Aceh Muhammad Iswanto, dalam rilis yang diterima Kompas.com, Selasa (19/10/2021). 

Iswanto mengatakan, permintaan pemblokiran PUBG berdasarkan Pasal 125 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 Tentang Pemerintahan Aceh dan Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 19 Tahun 2014 Tentang Penanganan Situs Internet Bermuatan Negatif. 

Baca Juga: Berikut perkiraan waktu rilis PUBG: New State di perangkat Android dan iOS

Dalam aturan itu disebutkan bahwa masyarakat dan lembaga pemerintah dapat mengajukan pelaporan kepada Direktur Jenderal Aplikasi Informatika untuk meminta pemblokiran atas konten bermuatan negatif. 

"Adapun jenis situs Internet bermuatan negatif yang ditangani yaitu pornografi dan kegiatan ilegal lainnya berdasarkan ketentuan peraturan perundangan-undangan," ujar Iswanto.   

Dalam surat yang dikirim ke Menkominfo dan diteken Gubernur Aceh pada 5 Oktober 2021, dijabarkan bahwa judi online adalah permainan yang memasang taruhan uang atau bentuk lain melalui media Internet dan media sosial yang hukumnya haram. 

"Pemerintah dan masyarakat wajib memberantas segala jenis perjudian," demikian bunyi poin lain dalam surat yang ditembuskan kepada Ketua DPRA, Kapolda Aceh, Ketua MPU dan Kepala Dinas Komunikasi dan Persabdian Aceh. 

Dalam surat itu juga disebutkan bahwa semakin maraknya penggunaan game PUBG dan judi online di kalangan masyarakat Aceh saat ini, telah membuat pemerintah, ulama, dan masyarakat resah. 

"Maka untuk terlaksananya Syariat Islam secara menyeluruh sekaligus pengendalian dan pemblokiran terhadap konten negatif di Aceh, kami mohon kepada Bapak Menteri berkenan meminta kepada seluruh penyedia layanan telekomunikasi dan internet di Aceh agar dapat memblokir game PUBG dan game judi online sebagai tindak lanjut penerapan dari peraturan dan Fatwa Majelis Permusyawaratan Ulama Aceh," demikian bunyi surat tersebut.

Baca Juga: Permainan mirip Squid Game hadir di Free Fire lewat mode FF ini, berani coba?  

Penulis : Kontributor Kompas TV Aceh, Raja Umar
Editor : David Oliver Purba

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Gubernur Aceh Surati Menkominfo Minta PUBG Diblokir".

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Trik & Tips yang Aman Menggunakan Pihak Ketiga (Agency, Debt Collector & Advokat) dalam Penagihan Kredit / Piutang Macet Managing Customer Expectations and Dealing with Complaints

[X]
×