CLOSE [X]
kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.466.000   -11.000   -0,74%
  • USD/IDR 15.859   1,00   0,01%
  • IDX 7.215   -94,11   -1,29%
  • KOMPAS100 1.103   -14,64   -1,31%
  • LQ45 876   -10,76   -1,21%
  • ISSI 218   -3,03   -1,37%
  • IDX30 448   -5,87   -1,29%
  • IDXHIDIV20 540   -6,91   -1,26%
  • IDX80 126   -1,77   -1,38%
  • IDXV30 135   -1,94   -1,41%
  • IDXQ30 149   -1,85   -1,22%

Supres diterima, DPR segera bahas RUU KUP


Selasa, 24 Mei 2016 / 19:12 WIB
Supres diterima, DPR segera bahas RUU KUP


Reporter: Asep Munazat Zatnika | Editor: Sanny Cicilia

JAKARTA. Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) mengaku sudah menerima surat presiden (Supres) terkait Rancangan Undang-undang (RUU) tentang Ketentuan Umum Perpajakan (KUP). Rencananya beleid tersebut akan langsung dibahas setelah RUU tax amnesty selesai.

Wakil Ketua Komisi XI DPR Supriyatno mengatakan, Supres tersebut sudah diterima oleh pimpinan DPR. Nantinya, dari pimpinan DPR akan diputuskan apakah pembahasannya akan dilakukan oleh Komisi XI atau Badan Legislasi (Baleg). "Kita targetkan pembahasan akan selesai tahun ini," kata Soepriyatno, Selasa (24/5).

Menurutnya, RUU KUP memang wajib untuk diajukan pemerintah jika ingin reformasi perpajakan bisa berjalan. Termasuk diantaranya, untuk memastikan RUU tax amnesty bisa berjalan sesuai harapan pemerintah, yaitu mendorong aliran dana repatriasi masuk dan memperbaiki basis pajak.

Hanya saja, Soepriyatno enggan menjelaskan lebih detil pokok-pokok aturan yang dibahas di dalamnya. Ia beralasan, draf aturan tersebut masih ada di tangan pimpinan DPR, belum sampai ke Komisi XI.

Sementara itu, Menteri Keuangan Bambang Brodjonegoro menjelaskan tujuan diajukannya RUU KUP adalah untuk memperbaiki administrasi perpajakan. Termasuk diantaranya soal kelembagaan Direktorat Jenderal Pajak yang akan diperkuat posisinya.

Hal yang akan diubah juga mengenai mekanisme pengajuan keberatan dan banding yang selama ini diatur dalam pasal 25 UU KUP. Hanya, Bambang tidak menjelaskan lebih detil mengenai perubahan yang diusulkan.

Selain itu, pemerintah juga mendorong agar aturan tentang kerahasiaan perbankan diubah. Pemerintah berharap bisa mengakses data perbankan sebagai tambahan data yang digunakan otoritas pajak.

Jika data perbankan bisa diakses pemerintah bisa lebih mudah mengetahui aset sebenarnya daris eorang wajib pajak. Sehingga bisa diekathui, apakah seorang wajib pajak sudah melaporkan pajaknya dengan benar atau tidak.

Selama ini, data perbankan memang tidak bisa diakses oleh Ditjen Pajak. Yang baru bisa diakses hanyalah data transaksi kartu kredit, yang memang tidak teramsuk dalam kerahasiaan perbankan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Advokasi Kebijakan Publik di Era Digital (Teori dan Praktek) Mengenal Pentingnya Sustainability Reporting

[X]
×