Reporter: Yusuf Imam Santoso | Editor: Khomarul Hidayat
Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Hariyadi Sukamdani setuju apabila pemerintah kembali menggelar sunset policy. Hanya, ia berpesan pemerintah harus merencanakannya dengan matang agar program pengampunan pajak itu diikuti oleh banyak wajib pajak.
Menurutnya, pemerintah harus berkoordinasi dengan pengusaha untuk merumuskan tarif sunset policy. “Semakin tarif-nya ringan semakin menarik untuk ikut, kalau ketinggian orang akan mikir juga,” ujar Hariyadi kepada Kontan.co.id, Minggu (30/5).
Hariyadi berhadap sunset policy bisa diikuti oleh seluruh wajib pajak baik sudah menjadi peserta tax amnesty lima tahun lalu, maupun yang belum. Selain menambah penerimaan negara, sunset policy diyakini bisa menambah dan memberikan basis data wajib pajak.
Sementara itu Wakil Ketua Komite Tetap Bidang Perpajakan Kadin Herman Juwono menyarankan agar tarif pajak yang diberlakukan sebesar 10%. Angka tersebut dinilai cukup mengakomodir kewajiban dan kepercayaan wajib pajak, sebab tidak serendah tax amnesty 2016 lalu yang hanya 5% dan tidak sebesar batas atas tarif PPh orang pribadi sebesar 30%. Selain itu, pemerimtah juga harus menghapus denda administrasi sebesar 200%.
Baca Juga: Apa kata pengusaha soal rencana pemerintah menaikkan pajak orang kaya?
Jika cara tersebut diterapkan, Herman memperkirakan, otoritas pajak bisa mengumpulkan penerimaan pajak dari sunset policy sekitar Rp 100 triliun. Selain itu, dirinya menilai program pengampunan pajak akan punya multiplier effect yang luas.
Namun, Ketua Bidang Keuangan dan Perbankan Badan Pengurus Pusat (BPP) Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (Hipmi) Ajib Hamdani minta agar tarif sunset policy minimal sama dengan tarif maksimal tax amnesty 2016 lalu yakni sebesar 5%.
“Pengusaha menyambut baik rencana ini. Tarifnya sebaiknya dibuat kecil, agar tingkat partisipasinya besar, sehingga taxbase ke depannya pun bertambah,” kata Ajib kepada Kontan.co.id, Minggu (29/5).
Kendati demikian, Ajib mengatakan, dalam jangka pendek rencana pengampunan pajak bisa berakibat menurunkan tingkat kepatuhan dan wajib pajak wait and see hingga menunggu saatnya program tersebut digelar.
“Sedangkan yang tadinya sudah patuh, jadi berpikir ulang, mengapa? Karena tax amnesty tanda kutip adalah jalan pintas untuk mereka yang justru tidak patuh sebelum-sebelumnya,” ujar dia.
Selanjutnya: Sri Mulyani akan menetapkan tarif pajak penghasilan (PPh) orang pribadi sebesar 35%
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News