CLOSE [X]
kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.470.000   4.000   0,27%
  • USD/IDR 15.903   -9,00   -0,06%
  • IDX 7.158   -56,74   -0,79%
  • KOMPAS100 1.093   -9,86   -0,89%
  • LQ45 870   -5,35   -0,61%
  • ISSI 216   -2,13   -0,98%
  • IDX30 446   -1,95   -0,43%
  • IDXHIDIV20 540   0,13   0,02%
  • IDX80 125   -1,10   -0,87%
  • IDXV30 136   0,28   0,20%
  • IDXQ30 149   -0,34   -0,23%

Sumitomo Rubber bisa daftar merek Veuro


Rabu, 12 Oktober 2011 / 10:00 WIB
ILUSTRASI. Biar tampilan Instagram makin kece, berikut cara merubah tema BTS di DM Instagram


Reporter: Noverius Laoli | Editor: Dupla Kartini

JAKARTA. Produsen ban mobil asal Jepang, Sumitomo Rubber Industries Ltd sudah bisa bernafas lega. Pasalnya, Pengadilan Niaga Jakarta Pusat mengabulkan gugatan Sumitomo terhadap Komisi Banding Merek Direktorat Jenderal Hak Kekayaan Intelektual (HaKI) dalam konteks sengketa merek Veuro.

Majelis hakim menyatakan merek Veuro tidak memiliki persamaan pada pokoknya dengan merek Euro-R milik pengusaha lokal bernama Soe Bie Lam. Putusan majelis hakim ini berbeda dengan putusan Komisi Banding yang menolak pendaftaran merek Veuro karena memiliki persamaan pada pokoknya dengan Euro-R.

Ketua Majelis Hakim Ennid Hasanuddin menyatakan merek Veuro dan Euro-R tidak memiliki persamaan baik dalam bentuk bunyi maupun ucapan. Dengan begitu, maka Sumitomo Rubber tidak melakukan pelanggaran terhadap pasal 6 ayat 1 huruf a Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2001 tentang Merek.

Dalam beleid itu tertera jika persamaan merek itu karena kemiripan dari unsur-unsur yang menonjol antara satu merek dengan yang lainnya.

Kuasa Hukum Sumitomo Rubber, Sigit Nugraha menyatakan dengan putusan hakim ini, Sumitomo sudah bisa mendaftarkan merek Veuro di Indonesia.
Ia juga menyatakan putusan majelis hakim sudah sesuai dengan dalil-dalil yang diajukan ke persidangan. Mereka juga siap jika Komisi Banding mengajukan kasasi atas putusan hakim tersebut. "Kami siap menghadapi," ujar Sigit.

Sementara itu, Kuasa Hukum Komisi Banding Merek, Made Yuda enggan berkomentar banyak atas putusan majelis hakim tersebut. Soalnya, hasil putusan tersebut masih harus dikoordinasikan dengan pimpinan Komisi Banding untuk menentukan sikap mengajukan kasasi atau tidak.

Awal sengketa merek ini terjadi pada saat perusahaan asal Jepang ini ingin mendaftarkan merek Veuro September 2006 silam. Tapi Ditjen HaKI menolak pendaftaran itu. Sumitomo mengajukan keberatan ke Komisi Banding Merek Januari lalu.

Namun dengan alasan merek Veuro sama dengan Euro-R, Komisi Banding menolak pendaftaran Sumitomo. Tak terima Sumitomo pun menggugat putusan Komisi Banding Merek itu.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Advokasi Kebijakan Publik di Era Digital (Teori dan Praktek) Mengenal Pentingnya Sustainability Reporting

[X]
×