kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.520.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.200   0,00   0,00%
  • IDX 7.066   -30,70   -0,43%
  • KOMPAS100 1.055   -6,75   -0,64%
  • LQ45 830   -5,26   -0,63%
  • ISSI 215   0,27   0,12%
  • IDX30 424   -2,36   -0,55%
  • IDXHIDIV20 513   -0,30   -0,06%
  • IDX80 120   -0,79   -0,65%
  • IDXV30 124   -1,30   -1,04%
  • IDXQ30 142   -0,32   -0,23%

Sumbangan kampanye Jokowi-JK capai Rp 35 miliar


Rabu, 11 Juni 2014 / 14:34 WIB
Sumbangan kampanye Jokowi-JK capai Rp 35 miliar
ILUSTRASI. Saat ini IPCC selain di wilayah Tanjung Priok juga telah mengoperasikan Terminal Pelabuhan lain Terminal Satelit yaitu Terminal Panjang di Lampung, Terminal Pontianak, Terminal Belawan di Medan & Terminal Makasar yang baru saja dioperasikan Mei 2022.


Reporter: Yudho Winarto | Editor: Yudho Winarto

JAKARTA. Sumbangan rakyat untuk pasangan Joko Widodo-Jusuf Kalla terus bertambah. Sampai Rabu (11/6) pukul 10.00 WIB, jumlah sumbangan yang masuk ke tiga rekening sebesar Rp 35 miliar.

Salah saorang bendahara Tim Pemenangan Jokowi-JK Didit MP, melalui siaran persnya, Rabu siang, jumlah tersebut terdiri dari dua kategori sumbangan, yakni sumbangan perusahaan dan sumbangan perseorangan. "Jumlah tepatnya Rp 35.034.423.166," ujarnya.

Jumlah tersebut, lanjut Didit, dihitung dari tiga rekening yang dibuka khusus untuk sumbangan pemenangan Jokowi-JK, yakni Bank Rakyat Indonesia (BRI) dengan nomor rekening 122301000172309, Bank Mandiri dengan nomor rekning 0700009090956 dan Bank Central Asia dengan nomor rekening 5015500015. Ketiganya atas nama Joko Widodo-Jusuf Kalla.

Didit melanjutkan, uang Rp 35 miliar tersebut berasal dari sumbangan 29.992 orang dan 5 perusahaan. Tidak dijelaskan siapa-siapa saja orang atau perusahaan yang menyumbang. Yang jelas, penyumbang menyantumkan nama, alamat, telepon serta identitas sesuai dengan peraturan KPU.

Sekadar latar belakang, sesuai dengan UU Nomor 42 Tahun 2008 tentang Pemilihan Umum Presiden Wakil Presiden Pasal 96, sumbangan perseorangan tidak melebihi Rp 1 miliar dan sumbangan dari perusahaan tidak melebihi Rp 5 miliar.

"Perlu juga kita sampaikan, nomor rekening sumbangan gotong royong di luar ketiga nomor rekening itu tidak sah," ujarnya.

Didit berterima kasih kepada masyarakat dan perusahaan yang menyumbang untuk pemenangan pasangan nomor urut dua itu. (Fabian Januarius Kuwado)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×