kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.499.000   -40.000   -2,60%
  • USD/IDR 15.935   -60,00   -0,38%
  • IDX 7.246   -68,22   -0,93%
  • KOMPAS100 1.110   -11,46   -1,02%
  • LQ45 880   -11,76   -1,32%
  • ISSI 222   -0,92   -0,41%
  • IDX30 452   -6,77   -1,48%
  • IDXHIDIV20 545   -7,80   -1,41%
  • IDX80 127   -1,32   -1,03%
  • IDXV30 136   -1,06   -0,77%
  • IDXQ30 150   -2,29   -1,50%

Sulitnya mencari bukti pelaku pembakar hutan


Kamis, 22 Desember 2016 / 06:05 WIB
Sulitnya mencari bukti pelaku pembakar hutan


Reporter: Tri Sulistiowati | Editor: Sanny Cicilia

JAKARTA. Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan mengakui peyelidikan perkara kebakaran hutan sangat sulit dilakukan. Kemal Amas Sekretaris Direktur Jenderal Penegakan Hukum KLHK menilai, hal ini yang membuat aparat penegak hukum menghentikan proses penyelidikan.

"Untuk mencari dua alat bukti itu sangat susah dalam perkara kebakaran hutan makanya banyak perkara yang di- SP3 kan oleh Polisi," katanya dalam paparan kinerja KLHK, Rabu (21/12). Asal tahu saja, selama 2015 lalu ada sekitar sembilan perkara yang telah di SP3 oleh aparat penegak hukum.

faktor lainnya adalah kurangnya jumlah tenaga ahli yang dapat mengungkap perkara kebakaran hutan, serta biaya penanganan yang mahal.

Makanya, saat ini KLHK memilih untuk mengenakan sanksi administrasi kepada perusahaan yang terbukti melakukan pelanggaran. Sanksi yang diterapkan mulai dari teguran tertulis, peringatan sampai dengan pencabutan izin guna lahan.

Sekedar informasi, dari Januari sampai dengan saat ini KLHK telah menerbitkan surat peringatan kepada 115 perusahaan dan status perusahaan tersebut diminta untuk melakukan pencegahan kebakaran hutan, dan sebanyak 38 perusahaan telah memberikan laporan.

Sedangkan, untuk perkara perdata Kemal mengeluhkan Pemerintah lamban dalam melakukan eksekusi dari perkara yang sudah diputus oleh Pengadilan serta mempunyai kekuatan hukum tetap.

Asal tahu saja, sampai saat ini KLHK belum dapat menerima pembayaran denda yang harus dibayarkan oleh PT Merbau Pelalawan Lestari yang sebesar Rp 16,2 triliun.


Sulitnya mencari bukti, banyak perkara hukum karhutla berstatus SP3

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Kiat Cepat Baca Laporan Keuangan Untuk Penentuan Strategi dan Penetapan Target KPI Banking and Credit Analysis

[X]
×