Reporter: Ratih Waseso | Editor: Anna Suci Perwitasari
Lapis ketiga, pascaverifikasi. Dari tahap itu, tahun lalu diperoleh Rp 422 miliar dana klaim yang tidak sesuai kriteria. Maka total efisiensi biaya pada tahun lalu kembali disebut Fachmi ialah Rp 10,5 triliun.
Nah di lapis keempat ialah audit dan pengawasan di internal dan kemudian ada audit dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) untuk evaluasi potensi fraud. Hasil evaluasi lalu dari BPKP disebutnya fraud ada kurang dari 1% dari total anggaran.
"BPKP menemukan fraud tidak sampai 1%, di Inggris itu ada 3%. Kami sebetulnya tidak mau membandingkan tapi kami terus lihat mungkin masih belum ada yang dikerjain tapi kami akan terus ketat," ungkap dia.
Baca Juga: Ada perpindahan peserta yang kena PHK imbas Covid-19, BPJS Kesehatan: Bisa masuk PBI
Tak hanya itu, Fachmi menambahkan, KPK telah merekomendasikan untuk atasi defisit BPJS Kesehatan. Ada beberapa cara yang diusulkan. Pertama, pemerintah dalam hal ini Kementerian Kesehatan agar menyelesaikan Pedoman Nasional Praktik Kedokteran (PNPK).
Kedua, melakukan penertiban kelas rumah sakit. Ketiga, mengimplementasikan kebijakan urun biaya untuk peserta mandiri sebagaimana diatur dalam Permenkes No 51 tahun 2018.
Keempat, menerapkan kebijakan pembatasan manfaat untuk klaim atas penyakit katastrropik. Kelima, mengakselerasi penerapan kebijakan coordination of benerfit dengan asuransi kesehatan swasta. Keenam, mengaitkan kewajiban membayar iuran BPJS Kesehatan dengan pelayanan publik, untuk mengatasi tunggakan iuran dari peserta mandiri.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News