kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.533.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.174   26,00   0,16%
  • IDX 7.071   87,46   1,25%
  • KOMPAS100 1.057   17,05   1,64%
  • LQ45 831   14,47   1,77%
  • ISSI 214   1,62   0,76%
  • IDX30 424   7,96   1,91%
  • IDXHIDIV20 511   8,82   1,76%
  • IDX80 121   1,93   1,63%
  • IDXV30 125   0,91   0,73%
  • IDXQ30 141   2,27   1,63%

Suhartoyo akan Ucapkan Sumpah Jabatan Sebagai Ketua Hakim MK Pada Senin (13/11)


Kamis, 09 November 2023 / 13:24 WIB
Suhartoyo akan Ucapkan Sumpah Jabatan Sebagai Ketua Hakim MK Pada Senin (13/11)
Hakim Suhartoyo (kanan) akan melakukan sumpah jabatan Ketua Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) pada Senin (13/11) mendatang.


Reporter: Lailatul Anisah | Editor: Herlina Kartika Dewi

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Hakim Suhartoyo akan melakukan sumpah jabatan Ketua Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) pada Senin (13/11) mendatang. 

Diketahui, Hakim Suhartoyo terpilih menjadi Ketua Hakim MK menggantikan Anwar Usman yang jabatannya dicopot imbas dari putusan MK terkait batas usia capres-cawapres. 

"Hari senin akan dilakukan sumpah di sini (Gedung MK), artinya mulai senin komposisi MK sudah terisi kembali," kata Hakim Konstitusi Saldi Isra saat Konferensi Pers, Kamis (9/11). 

Saldi mengatakan, seluruh hakim menyepakati Suhartoyo secara musyawarah mufakat. Sebelumnya, dalam rapat permusyawaratan hakim memutuskan ada dua nama yang akan menjadi kandididat Ketua Hakim MK, yaitu Saldi Isra dan Suhartoyo. 

Baca Juga: Tok! Suhartoyo Terpilih Jadi Ketua Hakim MK Gantikan Anwar Usman

Dari hasil rapat tersebut kemudian 7 hakim lainya memberikan waktu kepada Saldi Isra dan Suhartoyo untuk melakukan refleksi dalam memperbaiki marwah MK. 

"Akhirnya kami berdua sampai pada putusan bahwa yang jadi ketua MK adalah Suhartoyo dan saya tetap jadi wakil," terang Saldi. 

"Dan setelah disepakati, kami laporkan kepada hakim lainnya dan (mereka) menerima hasilnya, itu bentuk mufakat kami," tambah Saldi. 

Suharyo menggatikan Anwar Usman karena dinilai berbenturan kepentingan dalam memutus perkara 90 soal syarat usia minimal calon presiden dan wakil presiden. 

Sebab, putusan itu membuat Gibran Rakabuming Raka yang merupakan keponakan Anwar bisa melenggang di Pilpres 2024 meskipun belum memenuhi syarat usia minimal 40 tahun di UU Pemilu. 

Baca Juga: Terbukti Langgar Etik, MKMK Jatuhkan Sanksi Teguran Terhadap 6 Hakim MK

Lewat putusan perkara 90, mahkamah membolehkan seseorang berusia di bawah 40 tahun jadi capres atau cawapres selama berpengalaman jadi kepala daerah yang dipilih melalui pemilu.

Lewat putusan MKMK, selain diberhentikan sebagai Ketua MK, Anwar juga tidak berhak mencalonkan diri atau dicalonkan sebagai pimpinan MK hingga masa jabatannya sebagai hakim konstitusi berakhir. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×