Reporter: Hans Henricus |
JAKARTA. Menteri Sekretaris Negara Sudi Silalahi menepis anggapan sejumlah anggota Komisi III DPR yang menilai Darmono tidak bisa mengambil keputusan lantaran posisinya hanya sebagai pelaksana tugas (Plt) Jaksa Agung. Menurut, Sudi Keputusan Presiden (Keppres), menugaskan Darmono yang masih menjabat sebagai wakil Jaksa Agung, menjalankan tugas dan kewenangan Jaksa Agung hingga ada pengganti definitif.
Artinya, menurut Sudi, sebagai Plt Jaksa Agung, Darmono bisa membuat keputusan. "Iya tentu, sesuai dengan tugas dan kewenangan Jaksa Agung. Referensinya undang-undang," ujar Sudi usai pelantikan Panglima TNI dan Kepala Staf Angkatan Laut, Selasa (28/9).
Sudi menambahkan, Darmono akan menjalankan tugas hingga Presiden mengangkat Jaksa Agung definitif. "Begitu ada pengganti yang baru akan kita Keppres kan segera," kata mantan Sekretaris Kabinet itu.
Sekadar informasi, Presiden Susilo Bambang Yudhoyono meneken Keppres 104/P/2010 tentang pemberhentian Hendarman Supandji dan mengangkat Darmono sebagai Plt Jaksa Agung. Presiden meneken Keppres itu pada 24 September 2010.
Plt Jaksa Agung, Darmono menduga rekan-rekannya di DPR belum banyak yang membaca Keppres tersebut sehingga belum tahu persis isinya. "Isinya kan menugaskan wakil Jaksa Agung melaksanakan tugas dan wewenang Jaksa Agung sampai diangkatnya Jaksa Agung definitif," Terangnya.
Dengan demikian, kata Darmono, dengan amanat Presiden itu dirinya bisa melakukan tindakan hukum dengan penuh sesuai tugas dan wewenang Jaksa Agung. "Termasuk mencegah orang ke luar negeri," kata Darmono mencontohkan salah satu wewenang Jaksa Agung.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News