kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.938.000   14.000   0,73%
  • USD/IDR 16.300   -5,00   -0,03%
  • IDX 7.113   44,39   0,63%
  • KOMPAS100 1.038   7,95   0,77%
  • LQ45 802   5,08   0,64%
  • ISSI 229   1,99   0,87%
  • IDX30 417   1,49   0,36%
  • IDXHIDIV20 489   1,52   0,31%
  • IDX80 117   0,66   0,57%
  • IDXV30 119   -0,75   -0,63%
  • IDXQ30 135   0,08   0,06%

Sudding akui ada pihak Setya Novanto mendekatinya


Senin, 07 Desember 2015 / 15:10 WIB
Sudding akui ada pihak Setya Novanto mendekatinya


Sumber: Kompas.com | Editor: Sanny Cicilia

JAKARTA.  Anggota Mahkamah Kehormatan Dewan Syarifudin Sudding mengaku ada sejumlah upaya dari orang-orang dekat Ketua DPR Setya Novanto untuk mendekatinya. 

Pendekatan ini dilakukan di tengah penanganan kasus pencatutan nama Presiden dan Wakil Presiden yang menjerat Novanto. 

"Ada lah yang menghubungi minta ketemu, bukan langsung dari yang bersangkutan. Tapi kita tahu lah itu orangnya dia," kata Sudding, di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (7/12). 

Sudding, yang menjadi salah satu majelis di Majelis Kehormatan Dewan (MKD), enggan mengungkapkan identitas orang dekat Novanto itu. 

Ia mengaku, tak mengetahui pasti apa tujuan dan maksud orang dekat Novanto tersebut mendekatinya. 

Sebab, dia tidak pernah menanggapinya lebih jauh. 

"Yang jelas upaya ke arah sana ada," ujar Sudding. 

Sudding mengaku tidak tahu apakah ada anggota lainnya yang juga didekati oleh orang dekat Novanto.

Sebelumnya, Wakil Ketua MKD Junimart Girsang juga mengakui ada upaya pemberian sejumlah uang dari pihak tertentu terkait penanganan dugaan pelanggaran kode etik yang menjerat Ketua DPR Setya Novanto.

"Kalau upaya untuk itu ada," kata Junimart di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (7/12), ketika dikonfirmasi mengenai informasi yang beredar soal upaya pemberian uang kepada MKD.

Junimart enggan menjelaskan lebih detail mengenai identitas dan alasan dari orang yang memberikan tawaran tersebut. Dia mengaku menolak upaya suap itu. (Ihsanuddin)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Banking Your Bank

[X]
×