kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45935,34   -28,38   -2.95%
  • EMAS1.321.000 0,46%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Sudah Lihat Pengumuman Pendataan Tenaga Non-ASN? Ini Link-nya


Jumat, 07 Oktober 2022 / 04:00 WIB
Sudah Lihat Pengumuman Pendataan Tenaga Non-ASN? Ini Link-nya


Reporter: Barratut Taqiyyah Rafie | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Bagi Anda yang tengah menanti-nanti pengumuman pendataan tenaga non-aparatur sipil negara (ASN) tahap prafinalisasi 2022, ini ada kabar baik. Pemerintah sudah merilis pengumuman pendataan tenaga non-ASN. 

Adapun pengumuman pendataan tenaga non-ASN tersebut dapat dilihat melalui link https://pengumuman-nonasn.bkn.go.id/pengumuman .
 
Melansir akun Twitter Badan Kepegawaian Negara (BKN), para non-ASN yang terdaftar di seluruh Indonesia bisa melihat status sementara melalui situs di atas. 

Sementara, melansir laman infopublik.id, berdasarkan hasil pendataan terdapat lima instansi pemerintah pusat maupun daerah yang memiliki banyak pegawai dengan status non-ASN. 

Kelima instansi tersebut antara lain Kementerian Agama (Kemenag) sebanyak 139.650 orang, Kementerian Sosial (Kemensos) sebanyak 40.715 orang, Pemerintah Provinsi Jawa Timur sebanyak 24.857 orang, Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) sebanyak 21.888 orang, dan Pemerintah Provinsi Jawa Tengah sebanyak 21.757 orang. 

Baca Juga: Rekrutmen PPPK Guru 2022 Akan Dibuka Di sscasn.bkn.go.id, Cek Cara & Syarat Daftar

Kemudian dari data yang dirilis BKN, terdapat 32 unit kerja dari instansi pemerintah pusat dan daerah yang tidak melakukan pendataan tenaga non-ASN yaitu:

1. Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian

2. Kejaksaan Agung

3. Badan Kepegawaian Negara

4. Lembaga Ketahanan Nasional

5. Kepolisian Negara

6. Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika

7. Sekretariat Kabinet

8. Badan pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Batam

9. Setjen Komisi Pemberantasan korupsi

10. Badan Keamanan Laut RI

11. Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah

12. Ombudsman Republik Indonesia

13. Badan Nasional Pengelola Perbatasan

14. Badan Riset dan Inovasi Nasional

15. Pemerintah Kabupaten Jayawijaya

16. Pemerintah Kabupaten Paniai

17. Pemerintah Kabupaten Boven Digoel

18. Pemerintah Kabupaten Yahukimo

Baca Juga: 2,1 Juta Honorer Daftar Pendataan Non-ASN, Ada Kesempatan untuk yang Belum Daftar

19. Pemerintah Kabupaten Pegunungan Bintang

20. Pemerintah Kabupaten Keerom

21. Pemerintah Kabupaten Supiori

22. Pemerintah Kabupaten Mamberamo Raya

23. Pemerintah Kabupaten Mamberamo Tengah

24. Pemerintah Kabupaten Lanny Jaya

25. Pemerintah Kabupaten Dogiyai

26. Pemerintah Kabupaten Puncak

27. Pemerintah Kabupaten Deiyai

28. Pemerintah Kabupaten Intan Jaya

29. Pemerintah Kabupaten Nagekeo

30. Pemerintah Kabupaten Manokwari

31. Pemerintah Kabupaten Teluk Wondama

32. Pemerintah Kabupaten Manokwari Selatan

Diberitakan sebelumnya, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB) Abdullah Azwar Anas menunjukkan komitmennya untuk melakukan penataan tenaga non-Aparatur Sipil Negara (ASN). Salah satu caranya adalah dengan terus melakukan berkolaborasi secara intensif dengan pemangku kepentingan dalam mengentaskan segera penyelesaian tenaga non-ASN.

"Kita tidak berhenti untuk menyamakan persepsi dan memutakhirkan data karena masalah penataan tenaga non-ASN ini bukan hanya teknis tapi juga komunikasi," ujar Menteri PAN-Rb saat menghadiri rapat kerja dengan Komite I DPD RI yang dikutip melalui siaran pers pada Senin (12/9/2022).

Menteri PAN-RB juga menyoroti tentang fleksibilitas kebijakan terkait penataan tenaga non-ASN. Mantan Bupati Banyuwangi itu menganalogikan bahwa aturan yang dibuat ketat seperti pagar yang tinggi hanya akan membuat pelaksana kebijakan mencari celah agar bisa melompatinya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Supply Chain Management on Sales and Operations Planning (S&OP) Negosiasi & Mediasi Penagihan yang Efektif Guna Menangani Kredit / Piutang Macet

[X]
×