kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.415.000   -13.000   -0,54%
  • USD/IDR 16.600   -6,00   -0,04%
  • IDX 8.089   173,32   2,19%
  • KOMPAS100 1.119   28,59   2,62%
  • LQ45 796   23,97   3,10%
  • ISSI 285   3,86   1,37%
  • IDX30 415   14,34   3,58%
  • IDXHIDIV20 470   17,22   3,80%
  • IDX80 124   2,97   2,46%
  • IDXV30 133   4,48   3,48%
  • IDXQ30 131   4,31   3,39%

Sudah 6 dokter yang tangani wabah corona meninggal dunia


Senin, 23 Maret 2020 / 12:22 WIB
Sudah 6 dokter yang tangani wabah corona meninggal dunia
ILUSTRASI. A medical worker wearing a protective mask and suit treats patients suffering from coronavirus disease (COVID-19) in an intensive care unit at the Oglio Po hospital in Cremona, Italy March 19, 2020. REUTERS/Flavio Lo Scalzo TPX IMAGES OF THE DAY


Reporter: Noverius Laoli | Editor: Noverius Laoli

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pengurus Besar Ikatan Dokter Indonesia (PB IDI) mengumumkan, enam dokter yang bertugas menangani wabah virus corona ( Covid-19) di Indonesia meninggal dunia.

Lima orang dokter di antaranya diduga meninggal dunia akibat terjangkit virus corona. Adapun seorang dokter lainnya meninggal dunia akibat serangan jantung setelah mempersiapkan fasilitas kesehatan demi menghadapi virus corona.

Baca Juga: Pernyataan terbaru Jokowi: Wisma Atlet, APD, klorokuin, hingga insentif tenaga medis

"Pengurus Besar Ikatan Dokter Indonesia berduka cita amat dalam atas wafatnya sejawat-sejawat anggota IDI sebagai korban pandemi Covid-19," demikian dilansir Kompas.com dari akun resmi Instagram PB IDI @ikatandokterindonesia, Senin (23/3/2020).

Lima dokter yang diduga meninggal akibat terjangkit Covid-19, yakni dokter Hadio Ali Sp. S, dokter Djoko Judodjoko Sp. B, dokter Laurentius P Sp. Kj, dokter Adi Mirsa Putra Sp. THT dan dokter Ucok Martin Sp. P. Adapun, dokter Toni D Silitonga bukan meninggal akibat terpapar Covid-19.

Baca Juga: Pemerintah siapkan insentif bagi tenaga medis di daerah tanggap darurat virus corona




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Pre-IPO : Explained

[X]
×