Reporter: Adhitya Himawan | Editor: Havid Vebri
JAKARTA. Memperingati sembilan belas tahun terbunuhnya wartawan Harian Bernas Jogja Fuad Muhamad Syafrudin alias Udin, Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Yogyakarta, Pers Mahasiswa Se-Yogyakarta, Seniman Street Art Yogyakarta dan Koalisi Masyarakat untuk Udin (K@MU) menggelar aksi diam di depan Gedung Agung/Istana Presiden Yogyakarta pada Minggu, (16/8).
Aksi 16-an merupakan aksi diam dan diakhiri dengan 19 kali pemukulan kentongan pada pukul 16.58 sebagai penanda waktu almarhum Udin menghembuskan nafas terakhirnya. Sedangkan 19 kali kentongan merupakan lamanya tahun kasus tersebut tidak dituntaskan.
Ada pun aksi mural yang diikuti oleh kawan-kawan Street Art Jogja merupakan bentuk respon kepedulian dan solidaritas para pelaku seni untuk mengingatkan publik dan penegak hukum bahwa ada kasus pembunuhan wartawan di Yogya yang terjadi sejak tahun 1996, namun belum juga selesai hingga saat ini.
Dalam aksi mural tersebut, seniman Street art membuat karya mural bertema "Tuntaskan Kasus Udin". Dalam karya mural ini mereka menampilkan ilustrasi halaman depan surat kabar berjudul "Suluh Udin" dan mengambil tajuk utama "19 Tahun Kasus Pembunuhan Udin Tidak Diungkap".
Banyak pihak meyakini Udin dihabisi karena terkait aktifitasnya sebagai jurnalis. Semasa hidupnya, Udin terkenal sebagai wartawan yang sering menyoroti isu-isu korupsi di lingkungan pemerintah Kabupaten Bantul yang kala itu dipimpin Bupati Sri Roso.
Aktivitas jurnalistik yang terbilang jarang dilakukan wartawan di era rezim Orde Baru. Sayang, sampai detik ini pula polisi belum berhasil membuktikan dugaan kuat bahwa Udin dibunuh karena beritanya hingga 19 tahun kematiannya.
Hendrawan Setiawan, Ketua Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Yogyakarta mengatakan, ketika menangani perkara pidana yang mendapat perhatian publik, kepolisian mampu menangkap pelaku kurang dari 24 jam. Namum sayang dalam kasus pembunuhan Udin polisi belum mampu mengungkap kasus tersebut hingga hari ini.
Padahal kasus ini juga mendapat perhatian publik. Bukan cuma nasional tapi juga internasional, dan tidak hanya jurnalis tapi juga kelompok masyarakat lainnya mendesak kasus ini segera dituntaskan. “Polisi yang profesional pasti bisa menuntaskan kasus ini. Kalau tidak bisa, biar publik yang menilainya sendiri,” kata Hendrawan, Minggu, (16/8).
Ia melanjutkan, tahun lalu Polda Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) mengatakan bahwa kasus ini tak akan kadaluwarsa maka sudah seyogyanya polisi juga bertindak nyata untuk menyelidiki dari awal dan menuntaskannya.
AJI Yogyakarta bersama kelompok masyarakat sipil lainnya optimistis kasus ini bisa selesai. "Kalau pesimis, tentu saja kami sudah lelah memperjuangkan hal ini selama 19 tahun," ujarnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News