kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.520.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.200   0,00   0,00%
  • IDX 7.066   -30,70   -0,43%
  • KOMPAS100 1.055   -6,75   -0,64%
  • LQ45 830   -5,26   -0,63%
  • ISSI 215   0,27   0,12%
  • IDX30 424   -2,36   -0,55%
  • IDXHIDIV20 513   -0,30   -0,06%
  • IDX80 120   -0,79   -0,65%
  • IDXV30 124   -1,30   -1,04%
  • IDXQ30 142   -0,32   -0,23%

Subsidi Listrik Disepakati Rp 60,4 Triliun


Rabu, 17 September 2008 / 14:26 WIB


Reporter: Martina Prianti | Editor: Test Test

JAKARTA. Pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) menyepakati besaran subsidi listrik untuk tahun depan.Wakil Ketua Komisi VII DPR Sutan Bathoegana mengatakan, alokasi anggaran subsidi listrik tahun 2009 mencapai Rp 60,4 triliun. Angka ini berasal dari pengurangan subsidi tahun berjalan, carry over subsidi listrik tahun 2007 dan tahun 2008, serta efisiensi PT PLN.

Sebenarnya, kata Sutan, kebutuhan anggaran subsidi listrik tahun depan mencapai Rp 69,94 triliun. Asumsinya, subsidi tahun berjalan sebesar Rp 64,46 triliun, dan carry over subsidi listrik tahun 2007 dan 2008 sebesar Rp 5,48 triliun. 

Agar beban subsidi tidak terlalu memberatkan, DPR dan Pemerintah sepakat ada carry over subsidi listrik senilai Rp 3,34 triliun ke tahun 2010. "PLN sendiri merasa mampu melakukan penghematan anggaran Rp 6,17 triliun. Jadi total subsidi listrik yang disepakati tahun depan hanya Rp 60,4 triliun," sambung Sutan.

Setelah besaran subsidi disepakati, DPR pun memberikan sejumlah pekerjaan rumah ke pabrik setrum milik negara itu. Di antaranya, PLN wajib mengoptimalkan penggunaan gas pada pembangkit, serta mengejar pertumbuhan penjualan listrik sebesar 7%. "Catatan paling penting, PLN tidak boleh menaikan tarif dasar listrik (TDL)," kata Sutan.

PLN, kata Wakil Direktur Utama PLN Rudiantara, menyerahkan sepenuhnya urusan TDL kepada pemerintah. PLN merasa tidak memiliki kewenangan untuk menaikkan atau menurunkaan TDL.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×