Reporter: Lidya Yuniartha | Editor: Noverius Laoli
Lebih lanjut, dia menjelaskan, bantuan ini diberikan kepada tenaga kerja formal karena segmen ini belum tersentuh bantuan dari pemerintah.
Menurutnya, segmen ini secara resmi tercatat bekerja dan membayar iuran BPJS Ketenagakerjaan, tetapi karena kondisi perusahaan, ada yang dirumahkan dan ada yang dipotong gajinya.
Baca Juga: Menaker harap subsidi gaji Rp 2,4 juta bisa jaga daya beli pekerja
Budi mengatakan, harapannya dengan bantuan subsidi gaji ini, maka daya beli masyarakat dapat terjaga, aktivitas ekonomi dapat tetap dilakukan dan bisa menjaga pertumbuhan ekonomi dan lapangan kerja bisa tercipta karena masyarakat tetap membelanjakan uangnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News