kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.884.000   16.000   0,56%
  • USD/IDR 17.206   48,00   0,28%
  • IDX 7.634   12,62   0,17%
  • KOMPAS100 1.054   2,19   0,21%
  • LQ45 759   1,54   0,20%
  • ISSI 277   0,40   0,14%
  • IDX30 403   0,28   0,07%
  • IDXHIDIV20 490   1,86   0,38%
  • IDX80 118   0,34   0,29%
  • IDXV30 139   0,96   0,70%
  • IDXQ30 129   0,30   0,23%

Subsidi gaji ke pekerja disalurkan di kuartal III dan IV 2020


Jumat, 07 Agustus 2020 / 16:59 WIB
ILUSTRASI. Sejumlah buruh berjalan keluar dari pabrik Beesco Indonesia di Karawang, Jawa Barat, Rabu (3/6/2020). Kementerian Ketenagakerjaan meminta para pengusaha merekrut kembali pekerja atau buruh yang terkena PHK dan dirumahkan akibat pandemi COVID-19 dengan har


Reporter: Lidya Yuniartha | Editor: Noverius Laoli

Lebih lanjut, dia menjelaskan, bantuan ini diberikan kepada tenaga kerja formal karena segmen ini belum tersentuh bantuan dari pemerintah.

Menurutnya, segmen ini secara resmi tercatat bekerja dan membayar iuran BPJS Ketenagakerjaan, tetapi karena kondisi perusahaan, ada yang dirumahkan dan ada yang dipotong gajinya.

Baca Juga: Menaker harap subsidi gaji Rp 2,4 juta bisa jaga daya beli pekerja

Budi mengatakan, harapannya dengan bantuan subsidi gaji ini, maka daya beli masyarakat dapat terjaga,  aktivitas ekonomi dapat tetap dilakukan dan bisa menjaga pertumbuhan ekonomi dan lapangan kerja bisa tercipta karena masyarakat tetap membelanjakan uangnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×