kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.904.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.280   0,00   0,00%
  • IDX 7.113   44,39   0,63%
  • KOMPAS100 1.038   7,95   0,77%
  • LQ45 802   5,08   0,64%
  • ISSI 229   1,99   0,87%
  • IDX30 417   1,49   0,36%
  • IDXHIDIV20 489   1,52   0,31%
  • IDX80 117   0,66   0,57%
  • IDXV30 119   -0,75   -0,63%
  • IDXQ30 135   0,08   0,06%

Studi banding KUHP habiskan Rp 500 juta per negara


Jumat, 22 Maret 2013 / 17:13 WIB
Studi banding KUHP habiskan Rp 500 juta per negara
ILUSTRASI. Menko Polhukam Mahfud MD bersama Menkeu Sri Mulyani dan anggota Tim Satgas BLBI dalam jumpa pers di Jakarta (21/9/2021).


Reporter: RR Putri Werdiningsih | Editor: Amal Ihsan

JAKARTA. Komisi Hukum Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) merencanakan studi banding ke Eropa untuk mencari bahan masukan dalam revisi Undang-undang (UU) Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) dan UU Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Menurut Anggota Komisi Hukum DPR Dimyati Natakusumah, kunjungan kerja telah mendapat persetujuan pimpinan DPR RI.  

Politikus Partai Persatuan Pembangunan (PPP) itu mengaku masih belum dapat memastikan kapan persisnya studi banding itu akan dilaksanakan, karena hingga kini pihaknya masih menunggu konfirmasi sejumlah pihak yang akan dikunjungi tersebut. Dimyati hanya memastikan studi banding itu akan dilakukan dalam masa reses sekitar pertengahan April.

Yang jelas, Dimyati memperkirakan, untuk masing-masing negara, syudi banding itu akan menghabiskan dana sekitar Rp 500 juta. Ada pun beberapa negara yang akan dikunjungi adalah Inggris, Prancis, Belanda dan Rusia. “Kemungkinan setiap negara sekitar 7 atau 8 orang anggota. Pokoknya tidak boleh rangkap,” tegasnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Banking Your Bank

[X]
×