Sumber: TribunNews.com | Editor: Dikky Setiawan
JAKARTA. Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta, Udar Pristono mengatakan, Unit Pelaksana Trans Jakarta akan diambil alih oleh Pemprov DKI Jakarta, lalu statusnya akan diubah menjadi Perseroan Terbatas (PT).
"Jadi yang sekarang itu akan diganti. Jadi orang swasta yang menjalankan. Lepas," ujar Pristono di Balai Kota, Jakarta, Senin (30/12/2013).
Pristono mengatakan, dengan perubahan status tersebut tidak akan banyak mengubah fungsi UP Trans Jakarta. Hanya manajemen Trans Jakarta saja yang mengalami dampak perubahan.
"Jadi nanti APBD nya juga ikut pada penyertaan modal," kata Pristono.
Pristono melanjutkan, perubahan sistem pengelolaan dari UP Trans Jakarta menjadi BUMD ini tidak akan berpengaruh terhadap operator pelaksana.
"Dari fungsi semua tetap sama, tidak ada yang berubah. Jadi nanti kembali ke Dinas Perhubungan (Dishub)," kata Pristono.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News