Reporter: Arif Ferdianto | Editor: Khomarul Hidayat
KONTAN.CO.ID – JAKARTA. Status Jakarta akan berubah dari Daerah Khusus Ibukota (DKI) menjadi Daerah Khusus Jakarta (DKJ). Ini seiring rencana perpindahan ibukota ke Nusantara.
Ekonom dari Center of Reform on Economic (Core), Yusuf Rendy menilai perubahan status Jakarta dari DKI menjadi DKJ tidak akan memberikan dampak signifikan terhadap aktivitas pengusaha di Jakarta.
“Jakarta tetap memiliki infrastruktur bisnis yang mapan, akses transportasi yang terintegrasi, dan ekosistem bisnis yang telah mengakar kuat selama puluhan tahun,” ujarnya kepada Kontan.co.id, Rabu (13/11).
Menurut Rendy, meski tidak lagi menyandang status ibukota, Jakarta masih memiliki keunggulan kompetitif sebagai pusat bisnis dan keuangan terbesar di Indonesia.
Para pengusaha cenderung melihat potensi bisnis dari aspek infrastruktur, kemudahan perizinan dan akses pasar, bukan semata-mata status administratif sebuah kota.
Baca Juga: Revisi RUU DKJ, Pengamat: Tanpa Status Ibu Kota, Jakarta Tetap Pusat Ekonomi Nasional
Di sisi lain, kata Rendy, terkait sumber penerimaan daerah akan ada penyesuaian dari sisi Dana Alokasi Khusus (DAK) dan Dana Alokasi Umum (DAU) yang sebelumnya didapat karena status ibukota.
“Namun, hal ini tidak akan terlalu berpengaruh mengingat sebagian besar pendapatan Jakarta berasal dari pajak daerah dan retribusi daerah,” ungkapnya.
Rendy menyebutkan, berdasarkan data historis, kontribusi pendapatan asli daerah (PAD) Jakarta mencapai lebih dari 70% dari total APBD, yang menunjukkan tingkat kemandirian fiskal yang tinggi. Selain itu, aktivitas ekonomi yang tetap berjalan akan terus menghasilkan pendapatan dari sektor pajak, seperti PBB, BPHTB, pajak restoran, dan pajak hiburan.
Lebih lanjut, Rendy menambahkan, untuk menggenjot penerimaan pasca tak lagi menjadi ibukota, terdapat beberapa opsi strategis yang bisa diimplementasikan. Pertama, Jakarta dapat memaksimalkan potensi sebagai pusat bisnis dan keuangan dengan memberikan insentif pajak yang menarik bagi investor baru.
Kedua, pengembangan kawasan bekas perkantoran pemerintah menjadi area komersial bernilai tinggi dapat menciptakan sumber pendapatan baru.
Baca Juga: Rapat Paripurna Setujui Revisi UU Daerah Khusus Jakarta Jadi Usul Inisiatif DPR
Ketiga, optimalisasi aset-aset daerah melalui kerjasama dengan pihak swasta dapat meningkatkan PAD. Keempat, pengembangan sektor pariwisata dan ekonomi kreatif yang selama ini belum dimaksimalkan dapat menjadi sumber penerimaan alternatif.
“Yang tidak kalah penting, efisiensi birokrasi dan digitalisasi layanan publik dapat membantu mengoptimalkan pengeluaran sekaligus meningkatkan pendapatan dari sektor jasa layanan publik,” tandasnya.
Selanjutnya: Aksi Antam (ANTM) Garap Sejumlah Proyek Hilirisasi Hingga Beli Emas Freeport
Menarik Dibaca: Hujan Intensitas Sedang Guyur Daerah Ini, Simak Prakiraan Cuaca Besok di Banten
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News