kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45898,75   -27,98   -3.02%
  • EMAS1.327.000 1,30%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Standar penilaian barang di pelabuhan disatukan


Selasa, 29 Maret 2016 / 20:26 WIB
Standar penilaian barang di pelabuhan disatukan


Reporter: Agus Triyono | Editor: Sanny Cicilia

JAKARTA. Pemerintah memutuskan untuk memperbaiki pola penilaian barang di pelabuhan. Perbaikan pola penilaian yang dimasukkan ke dalam Paket Kebijakan Ekonomi XI tersebut dilakukan dengan menyatukan standar penilaian barang di pelabuhan.

Darmin Nasution, Menko Perekonomian mengatakan, dengan penyatuan standar penilaian tersebut, nantinya, kriteria penilaian barang yang akan masuk ke jalur hijau, jalur barang yang gampang dikeluarkan dari pelabuhan dan jalur merah, atau jalur bagi para importir yang memiliki rekam jejak kurang baik akan disamakan antar satu kementerian lembaga dengan kementerian lembaga lainnya.

"Selama ini yang berwenang beri status barang masuk jalur hijau atau merah itu ada 18 kementerian lembaga, mereka punya standar dan penilaian sendiri itu yang membuat waktu bongkar muat lama," kata Darmin di Kantor Presiden Selasa (29/3).

Darmin optimistis, penyatuan standar penilaian barang di pelabuhan tersebut bisa berdampak besar kepada penurunan waktu bongkar muat barang di pelabuhan. Menurut perhitungannya bahkan, percepatan waktu bongkar muat barang di pelabuhan dengan penyatuan standar penilaian barang tersebut bisa  mencapai satu hari dibanding dengan yang terjadi hari ini.

"Misal, kalau sampai akhir tahun kemarin waktu bongkar muat mencapai 4,7 hari, kami perkirakan dengan ini bisa turun jadi 3,7 hari, atau bahkan kurang," katanya.

Presiden Jokowi bulan ini kembali mengeluarkan perintah agar waktu bongkar muat barang di pelabuhan kembali diperbaiki. Agung Kuswandono, Ketua satgas tersebut mengatakan, untuk mewujudkan. perintah tersebut, pihaknya akan mengambil beberapa kebijakan.

Pertama, melihat kembali sejumlah aturan yang sampai saat ini masih memperlambat waktu bongkar muat barang.  "Kemarin kami sudah banyak menderegulasi aturan perijinan di pre clearence area yang selama ini konsumsi waktunya paling tinggi, tapi kami akan lihat lagi untuk melihat mana yang masih bisa diperbaiki lagi," katanya beberapa waktu lalu.

Kedua, satgas juga akan mempercepat proses pemeriksaan barang yang melawati jalur merah paling lambat jam 12 hari berikutnya setelah barang diberikan harus sudah selesai.

Ketiga, satgas juga akan memaksimalkan penggunaan kereta pelabuhan untuk mengangkut barang.

Agung mengatakan, saat ini proses pembangunan jalur kereta pelabuhan di Priok sudah mencapai 95%. Dengan pencapaian tersebut, dia yakin, kereta bisa digunakan Maret ini.

Keempat, Agung mengatakan, untuk mempercepat proses bongkar muat barang, pihaknya juga akan menerapkan sistem pemungutan pajak, bea masuk dan cukai baru di Priok. Dengan sistem baru ini, pembayaran pajak, cukai dan bea masuk yang selama ini manual akan dilakukan secara online.

"Dengan pembayaran ini, tidak perlu lagi mereka harus ke Priok, karena pembayaran bisa dilakukan di mana saja, kapan saja, tinggal tunjukkan saja bukti setor," katanya.

Selain langkah- langkah tersebut, Agung juga mengatakan, untuk mempercepat waktu bongkar muat barang di Priok, Satgas juga berencana akan mengalihkan bongkar muat barang ke beberapa pelabuhan penyangga Priok. Saat ini, satgas telah melihat, ada tiga pelabuhan di daerah Banten yang bisa digunakan untuk menampung kontaoner perusahaan besar yang beroperasi di Banten. Pelabuhan itu adalah; Cigading. Ciwandan dan Merak Mas.

Agung berharap, dengan langkah tersebut perintah kedua agar waktu bongkar muat pelabuhan kembali ditekan bisa terlaksana.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
EVolution Seminar Practical Business Acumen

[X]
×