kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45900,95   2,20   0.24%
  • EMAS1.318.000 -0,68%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Standar pencegahan kebakaran hutan disusun


Rabu, 03 Agustus 2016 / 20:23 WIB
Standar pencegahan kebakaran hutan disusun


Reporter: Agus Triyono | Editor: Sanny Cicilia

JAKARTA. Pemerintah melalui Kantor Menko Perekonomian menyusun prosedur operasi standar pencegahan kebakaran hutan. Standar pencegahan kebakaran hutan tersebut disusun bagi perusahaan perkebunan, perkebunan rakyat, dan desa.

Darmin Nasution, Menko Perekonomian mengatakan, bagi perusahaan besar, dalam standar yang disusun tersebut, mereka akan memberikan beberapa kewajiban bagi perusahaan perkebunan. Salah satunya, membangun sekat kanal untuk mencegah kebakaran hutan.

"Kami harus punya standar itu, dan wajib dipatuhi," katanya di Jakarta, Rabu (3/8).

Selain membuat standar tersebut, Darmin juga mengatakan, pemerintah juga akan mengikutsertakan perusahaan perkebunan dalam memberikan insentif kepada perkebunan rakyat dan masyarakat dalam membuka lahan. Insentif tersebut diberikan agar pemilik perkebunan rakyat dan masyarakat nantinya tidak membuka lahan dengan cara membakar hutan.

"Kami sudah bicara dengan perkebunan besar agar mereka bisa tanggung jawab untuk itu," katanya.

Darmin mengatakan, standar tersebut dibuat karena pemerintah mulai tahun ini, ingin fokus pada upaya pencegahan kebakaran hutan. Fokus ini dibuat karena upaya tersebut diyakini akan efektif dan berbiaya murah.

"Agar kuat standar itu aturannya harus dibuat nasional, bentuknya mungkin perpres dan ini sedang difinalisasi," katanya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
EVolution Seminar Practical Business Acumen

[X]
×