kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.857.000   0   0,00%
  • USD/IDR 17.020   -18,00   -0,11%
  • IDX 7.027   -157,66   -2,19%
  • KOMPAS100 971   -21,90   -2,21%
  • LQ45 715   -12,21   -1,68%
  • ISSI 251   -5,90   -2,30%
  • IDX30 389   -4,63   -1,18%
  • IDXHIDIV20 483   -4,52   -0,93%
  • IDX80 109   -2,25   -2,01%
  • IDXV30 133   -1,42   -1,05%
  • IDXQ30 127   -1,23   -0,96%

Standar pencegahan kebakaran hutan disusun


Rabu, 03 Agustus 2016 / 20:23 WIB


Reporter: Agus Triyono | Editor: Sanny Cicilia

JAKARTA. Pemerintah melalui Kantor Menko Perekonomian menyusun prosedur operasi standar pencegahan kebakaran hutan. Standar pencegahan kebakaran hutan tersebut disusun bagi perusahaan perkebunan, perkebunan rakyat, dan desa.

Darmin Nasution, Menko Perekonomian mengatakan, bagi perusahaan besar, dalam standar yang disusun tersebut, mereka akan memberikan beberapa kewajiban bagi perusahaan perkebunan. Salah satunya, membangun sekat kanal untuk mencegah kebakaran hutan.

"Kami harus punya standar itu, dan wajib dipatuhi," katanya di Jakarta, Rabu (3/8).

Selain membuat standar tersebut, Darmin juga mengatakan, pemerintah juga akan mengikutsertakan perusahaan perkebunan dalam memberikan insentif kepada perkebunan rakyat dan masyarakat dalam membuka lahan. Insentif tersebut diberikan agar pemilik perkebunan rakyat dan masyarakat nantinya tidak membuka lahan dengan cara membakar hutan.

"Kami sudah bicara dengan perkebunan besar agar mereka bisa tanggung jawab untuk itu," katanya.

Darmin mengatakan, standar tersebut dibuat karena pemerintah mulai tahun ini, ingin fokus pada upaya pencegahan kebakaran hutan. Fokus ini dibuat karena upaya tersebut diyakini akan efektif dan berbiaya murah.

"Agar kuat standar itu aturannya harus dibuat nasional, bentuknya mungkin perpres dan ini sedang difinalisasi," katanya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×