Reporter: Dina Mirayanti Hutauruk | Editor: Dina Hutauruk
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kerugian ekonomi akibat kecelakaan lalu lintas di Indonesia masih tergolong tinggi di kawasan ASEAN, terutama dari kendaraan roda dua. Nilainya diperkirakan mencapai 3% dari Produk Domestik Bruto (PDB), setara dengan total belanja nasional sektor kesehatan. Kondisi ini menegaskan bahwa keselamatan pengendara motor telah menjadi persoalan serius nasional.
Ketua Dewan Pengawas Road Safety Association (RSA) Indonesia, Rio Octaviano, menilai penanganan keselamatan jalan di Indonesia masih berjalan parsial. Upaya peningkatan perilaku pengguna jalan belum diimbangi dengan penguatan standar dan teknologi keselamatan kendaraan yang memadai.
Menurut Rio, sejumlah negara berhasil menekan angka kecelakaan karena memiliki ekosistem advokasi keselamatan jalan yang kuat dan konsisten. Ia mencontohkan India, di mana organisasi non-pemerintah aktif mendorong kebijakan keselamatan yang didengar dan ditindaklanjuti pemerintah hingga melahirkan regulasi konkret.
Baca Juga: Laka Lantas Gerus 3% PDB RI, Standar Keselamatan Global Diperlukan
“Aspirasi yang mereka suarakan benar-benar didengar, ditampung, dan ditindaklanjuti secara serius oleh pemerintah. Kolaborasi tersebut menjadi kekuatan penting dalam membenahi tingginya angka kecelakaan lalu lintas, hingga akhirnya melahirkan kebijakan yang konkret.” kata Rio dalam keterangannya, Jumat (16/1/2026).
Di sisi lain, pertumbuhan kendaraan bermotor di Indonesia terus berlanjut. Data Asosiasi Industri Sepeda Motor Indonesia (AISI) menunjukkan penjualan sepeda motor pada November 2025 mencapai 523.591 unit, naik 2,1% secara tahunan. Namun, pengembangan sistem dan standar keselamatan belum sepenuhnya sejalan dengan pertumbuhan tersebut.
Dalam konteks ini, pendekatan keselamatan yang terlalu bertumpu pada edukasi dinilai memiliki keterbatasan. Rio menekankan, di India kebijakan keselamatan berjalan beriringan dengan edukasi dan penegakan hukum, sementara teknologi berfungsi sebagai lapisan perlindungan tambahan saat kesalahan manusia tidak terhindarkan.
Dorongan advokasi yang kuat di India berujung pada kebijakan wajib Anti-lock Braking System (ABS) untuk seluruh sepeda motor dan skuter baru mulai 1 Januari 2026, tanpa memandang kapasitas mesin. Founder TRAX (Traffic Accident Research & Prevention Society), Rajni Gandhi, menyebut ABS membantu meningkatkan stabilitas dan efektivitas pengereman dalam berbagai kondisi jalan.
Baca Juga: Kecelakaan di Area Kerja Bisa dari Faktor Internal dan Eksternal
Sementara di Indonesia, penerapan ABS masih terbatas pada sepeda motor berkapasitas besar. Padahal, mayoritas pengguna mengendarai motor di bawah 150 cc. Data Korlantas Polri mencatat sekitar 44% kecelakaan sepeda motor sepanjang 2024 dipicu kegagalan fungsi pengereman.
Direktur Sarana dan Keselamatan Transportasi Jalan Kementerian Perhubungan Yusuf Nugroho sebelumnya menyatakan, perkembangan teknologi keselamatan seperti ABS dan stability control berpotensi besar meningkatkan keamanan berkendara. Sejalan dengan itu, riset POLAR UI menunjukkan penggunaan ABS dapat menurunkan angka kecelakaan sepeda motor hingga 24%.
Ke depan, penguatan perilaku pengguna jalan tetap menjadi fondasi utama. Namun, peningkatan standar dan teknologi keselamatan kendaraan diperlukan sebagai perlindungan sistemik untuk menekan risiko fatal akibat kecelakaan lalu lintas.
Selanjutnya: Meta Pangkas Ribuan Karyawan Reality Labs Usai Tekor US$ 73 Miliar
Menarik Dibaca: Libur Panjang Isra Mikraj, 564.272 Tiket Kereta Telah Terjual
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News












![[Intensive Workshop] Foreign Exchange & Hedging Strategies](https://fs-media.kontan.co.id/kstore/upload/brand_images/brand_images_17122515210200.jpg)
