Reporter: Maizal Walfajri | Editor: Handoyo .
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kasus hukum korupsi PT Asuransi Jiwasraya (Persero) terus berlanjut. Tak main-main, kejaksaan menuntut hukuman seumur hidup dan denda untuk pengembalian kerugian negara kepada para tersangka.
Melihat hal ini, Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) angkat bicara. Staf Khusus Menteri BUMN Arya Sinulingga menyatakan sudah ada empat terdakwa yang divonis seumur hidup.
“Bagi kami Kementerian BUMN, bahwa ini adalah langkah sangat positif dan menunjukan keseriusan tidak hanya dari kami di Kementerian BUMN tapi dari sisi aparat hukum. Vonis ini yang merupakan vonis yang belum pernah terjadi juga, adanya vonis sampai seumur hidup untuk kejahatan korporasi,” papar Arya seperti dikutip dari unggahan videonya pada Jumat (16/10).
Ia menambahkan, dua tersangka lainnya juga dituntut penjara seumur hidup. Bahkan juga diminta untuk mengembalikan kerugian negara.
Baca Juga: Lanjutan Sidang Jiwasraya, Benny Tjokro Dituntut Penjara Seumur Hidup
“Tanpa niat untuk mengintervensi pengadilan ya. kita harapkan juga nantinya vonisnya memberikan rasa keadilan bagi rakyat juga. Apalagi kita tahu ada tuntutan sampai Rp 16,8 triliun ini adalah langkah-langkah untuk mengembalikan kerugian yang dialami oleh Jiwasraya,” jelas Arya.
Asal tahu saja, Sidang kasus korupsi di PT Asuransi Jiwasraya (Jiwasraya) kembali digelar, Kamis (15/10), dengan agenda pembacaan tuntutan terhadap dua terdakwa, yakni Direktur Utama PT Hanson International Tbk (MYRX) Benny Tjokrosaputro dan Komisaris Utama PT Trada Alam Minera Tbk (TRAM) Heru Hidayat.
Jaksa pada sidang kali ini menuntut Heru Hidayat dengan hukuman pidana penjara seumur hidup, sama seperti Benny Tjokro.
Selain itu, Jaksa juga menuntut Heru Hidayat dengan denda Rp 5 miliar subsidair 1 tahun penjara. Jaksa juga menuntut Heru Hidayat membayar ganti rugi senilai Rp 10,78 triliun.
Jika dalam waktu 1 bulan sejak putusan berkekuatan hukum tetap Heru Hidayat tidak membayar uang ganti, maka seluruh harta benda yang bersangkutan akan disita dan dirampas oleh negara.
Jika dalam kondisi Heru Hidayat tidak bisa membayar ganti rugi, maka akan diganti pidana penjara 10 tahun.
Hal-hal yang memberatkan terdakwa, menurut Jaksa setidaknya ada tiga hal. Pertama, terdakwa tidak mendukung pemberantasan tindak korupsi.
Kedua, perbuatan terdakwa bersama terdakwa yang lain membawa kerugian yang besar bagi negara. Ketiga, Heru Hidayat tidak mengakui perbatannya.
Selanjutnya: Kasus Jiwasraya, Heru Hidayat Dituntut Penjara Seumur Hidup dan Ganti Rugi Rp 10,78 T
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News