kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.533.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.180   20,00   0,12%
  • IDX 7.096   112,58   1,61%
  • KOMPAS100 1.062   21,87   2,10%
  • LQ45 836   18,74   2,29%
  • ISSI 214   2,12   1,00%
  • IDX30 427   10,60   2,55%
  • IDXHIDIV20 514   11,54   2,30%
  • IDX80 121   2,56   2,16%
  • IDXV30 125   1,25   1,01%
  • IDXQ30 142   3,33   2,39%

Sri Mulyani Tetapkan Pradana Murti Jadi Direksi Baru Sarana Multi Infrastruktur (SMI)


Senin, 24 Januari 2022 / 14:03 WIB
Sri Mulyani Tetapkan Pradana Murti Jadi Direksi Baru Sarana Multi Infrastruktur (SMI)
ILUSTRASI. Menteri Keuangan Sri Mulyani


Reporter: Adrianus Octaviano | Editor: Anna Suci Perwitasari

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Menteri Keuangan Sri Mulyani telah menetapkan direksi baru untuk PT Sarana Multi Infrastruktur (Persero).

Hal tersebut sesuai Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 12/KMK.06/2022 tentang Pemberhentian dan Pengangkatan Anggota Direksi Perusahaan Perseroan (Persero) PT Sarana Multi Infrastruktur.

Dalam keputusan yang dikeluarkan pada 17 Januari 2022, Pradana Murti dipilih menjadi anggota baru direksi SMI. Adapun, masa jabatan Pradana ditetapkan selama  jangka waktu 5 tahun, terhitung sejak keputusan menteri ini dikeluarkan.

Selain itu, Sri Mulyani juga memberhentikan dengan hormat Mohammad Ghozie Indra Dalel sebagai anggota direksi Sarana Multi Infrastruktur seperti tertuang dalam keputusan menteri tersebut.

Baca Juga: Sukuk SMI yang Akan Jatuh Tempo Dapat Peringkat idAAA (sy) dari Pefindo

“Karena berakhirnya masa jabatan terhitung sejak 16 Juli 2021, dengan ucapan terima kasih atas segala sumbangan tenaga dan pikirannya selama memangku jabatan tersebut,” bunyi Keputusan Menteri Nomor 12/KMK.06/2022, dikutip Senin (24/1).

Dalam keterbukaan informasinya di Bursa Efek Indonesia, manajemen PT SMI menyebutkan telah menerima dokumen penetapan tersebut pada tanggal 19 Januari 2022. Selanjutnya, Pradana Murti baru efektif menjalankan tugas dan kewajibannya setelah memperoleh persetujuan kemampuan dan kepatutan dari OJK.

“Pradana Murti baru efektif menjalankan tugas dan kewajibannya setelah memperoleh persetujuan kemampuan dan kepatutan dari OJK sebagaimana ketentuan Pasal 12 POJK No.46 /POJK.05/2020. Tentang Pembiayaan Infrastruktur,” tulis manajemen.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×