kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.924.000   -21.000   -1,08%
  • USD/IDR 16.312   11,00   0,07%
  • IDX 7.766   160,28   2,11%
  • KOMPAS100 1.101   19,46   1,80%
  • LQ45 819   19,57   2,45%
  • ISSI 257   3,33   1,31%
  • IDX30 424   10,29   2,49%
  • IDXHIDIV20 485   12,20   2,58%
  • IDX80 123   2,28   1,89%
  • IDXV30 127   1,15   0,92%
  • IDXQ30 136   3,47   2,62%

Sri Mulyani tegaskan pedagang di media sosial tetap bayar pajak


Selasa, 02 April 2019 / 19:46 WIB
Sri Mulyani tegaskan pedagang di media sosial tetap bayar pajak


Reporter: Lidya Yuniartha | Editor: Yudho Winarto

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Akhir Maret lalu, Kementerian Keuangan telah mencabut Peraturan Menteri Kuangan (PMK) Nomor 210/PMK.010/2018 tentang Perlakuan Perpajakan atas Transaksi Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (E-Commerce).

Pada dasarnya, aturan tersebut tak mengatur tarif pajak baru. Salah satu alasan pencabutan aturan tersebut adalah banyaknya kabar simpang siur yang beredar di masyarakat.

Pasca pencabutan aturan tersebut, Menteri Keuangan Sri Mulyani menegaskan, perlakukan perpajakan sama terhadap semua pelaku usaha, termasuk pelaku usaha yang berdagang di media sosial.

Sri Mulyani mengatakan, bila seseorang mendapatkan penghasilan di atas Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) maka orang tersebut harus membayar pajak penghasilan (PPh).

Bila seseorang menjalankan usaha dan penghasilannya berada di bawah Rp 4,8 miliar, maka orang tersebut pun diwajibkan PPh Final sebesar 0,5%.

"Jadi modus dari bisnisnya apakah menggunakan sosial media, maupun menggunakan marketplace atau bisnis konvensional, treatment pajaknya sama," ujar Sri Mulyani, Selasa (2/4).

Ke depannya, pemerintah bersama kementerian/lembaga akan berkoordinasi untuk mengoleksi informasi yang berasal dari pelaku e-commerce.

Tak hanya melakukan pengumpulan informasi, Sri Mulyani pun mengatakan pemerintah akan melakukan sosialisasi mengenai aspek perpajakan sehingga pelaku usaha memahami seperti apa kewajiban perpajakannya

"Kita akan terus melakukan analisis ekosistemnya dan kita bersama-sama dengan pelakunya untuk memahami mereka, seperti apa behavior-nya. Kemudian bagaimana pemungutan perpajakannya tanpa menimbulkan distorsi dan ketidakadilan," ujar Sri Mulyani.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Mitigasi Risiko SP2DK dan Pemeriksaan Pajak Executive Macro Mastery

[X]
×