Reporter: Siti Masitoh | Editor: Noverius Laoli
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah masih mempertimbangkan penambahan jenis instrumen keuangan untuk penempatan Devisa Hasil Ekspor (DHE) Sumber Daya Alam (SDA) yang akan mendapatkan insentif fiskal.
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan, pihaknya bersama Gubernur Bank Indonesia (BI) Perry Warjiyo dan Ketua Dewan Komisaris OJK Mahendra Siregar tengah mempertimbangkan hal tersebut setelah bertemu dengan pengusaha pada Senin, (31/7).
“Penempatan DHE SDA ada 7 instrumen, apakah instrumen yang lain bisa mendapatkan insentif, sehingga ini akan makin menarik? Kalau deposito jelas instrumennya, kalau yang lain kan dalam rangka kebutuhan perusahaan seperti modal bekerja dan lainnya. Kami akan lihat apakah perlu ada insentif tambahan,” tutur Sri Mulyani dalam konferensi pers, Selasa (1/8).
Baca Juga: BI Terbitkan Aturan Baru Mengenai Instrumen Devisa Hasil Ekspor SDA
Adapun ketujuh instrumen yang dapat menjadi penempatan DHE SDA di antaranya rekening khusus DHE SDA dalam valuta asing, deposito valas bank, term deposit valas DHE SDA, Promissory Notes Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI).
Kemudian, penempatan deposito valas yang dapat dimanfaatkan menjadi agunan kredit rupiah. Foreign Exchange Swap dengan underline oleh deposito valas, dan Swap Lindung Nilai yang disediakan BI.
Sebelumnya, Sri Mulyani menjelaskan, insentif yang diberikan kepada eksportir yakni mulai dari insentif perpajakan, pemberian status eksportir bereputasi baik dan insentif lain yang dapat dikeluarkan kementerian/lembaga lain.
“Untuk insentif perpajakan, penempatan DHE dalam negeri adalah untuk memperkuat cadangan devisa dan memperkuat perekonomian dan tidak dirugikan,” jelasnya. Adapun terdapat tiga jenis tenor yang akan diberikan pemerintah dalam penempatan DHE, yaitu tenor 1, 3 dan 6 bulan.
Baca Juga: Tantangan Pengembangan Kendaraan Listrik di Indonesia Menurut Arthur D.Little
Nah, apabila eksportir memilih tenor 1 bulan, maka pemerintah akan memberikan diskon pajak penghasilan (PPh) atas bunga deposito yang sebesar 20% menjadi 10%. Kemudian, apabila eksportir mengonversi dolar AS menjadi rupiah, maka pemerintah akan menurunkan kembali bunganya menjadi 7,5%.
"Apabila dia DHE SDA, maka untuk bunga deposito 1 bulan hanya bayar PPh 10% turun setengahnya," katanya.
Sementara untuk tenor 3 bulan, Sri Mulyani menyebut, PPh atas bunga deposito menjadi 7,5%. Dan apabila dimasukkan ke dalam tenor 6 bulan, maka PPh atas bunga deposito menjadi hanya 2,5%.
“Kalau di atas 6 bulan, DHE tidak dikenakan PPh atas bunga deposito. Kalau dia dikonversi ke Rupiah dari DHE hanya dikenakan PPh atas bunga deposito 7,5% dengan tenor 1 bulan, apabila deposito 3 bulan PPh hanya 5%, sedangkan 6 bulan atau 6 bulan ke atas tidak kena PPh bunga deposito,” terangnya.
Baca Juga: Kewajiban Devisa Hasil Ekspor (DHE) Mulai Berlaku, Begini Respons Gapki
Sri Mulyani menilai, pemberian insentif fiskal ini juga mendukung kebijakan penempatan DHE SDA di sistem keuangan Indonesia sehingga bisa memperkuat stabilitas sistem keuangan Indonesia dengan adanya penempatan DHE ini.
“Dari sisi kewajiban perpajakan terhadap DHE juga mendapatkan fasilitas yang sangat baik. Ini agar para eksportir merasa bahwa ini adalah suatu mekanisme yang adil, sehingga ini win-win dari semua pihak,” imbuh Menkeu.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News