Reporter: Siti Masitoh | Editor: Noverius Laoli
"Apabila dia DHE SDA, maka untuk bunga deposito 1 bulan hanya bayar PPh 10% turun setengahnya," katanya.
Sementara untuk tenor 3 bulan, Sri Mulyani menyebut, PPh atas bunga deposito menjadi 7,5%. Dan apabila dimasukkan ke dalam tenor 6 bulan, maka PPh atas bunga deposito menjadi hanya 2,5%.
“Kalau di atas 6 bulan, DHE tidak dikenakan PPh atas bunga deposito. Kalau dia dikonversi ke Rupiah dari DHE hanya dikenakan PPh atas bunga deposito 7,5% dengan tenor 1 bulan, apabila deposito 3 bulan PPh hanya 5%, sedangkan 6 bulan atau 6 bulan ke atas tidak kena PPh bunga deposito,” terangnya.
Baca Juga: Kewajiban Devisa Hasil Ekspor (DHE) Mulai Berlaku, Begini Respons Gapki
Sri Mulyani menilai, pemberian insentif fiskal ini juga mendukung kebijakan penempatan DHE SDA di sistem keuangan Indonesia sehingga bisa memperkuat stabilitas sistem keuangan Indonesia dengan adanya penempatan DHE ini.
“Dari sisi kewajiban perpajakan terhadap DHE juga mendapatkan fasilitas yang sangat baik. Ini agar para eksportir merasa bahwa ini adalah suatu mekanisme yang adil, sehingga ini win-win dari semua pihak,” imbuh Menkeu.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News