Reporter: Siti Masitoh | Editor: Noverius Laoli
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah melalui Satuan Tugas (Satgas) Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) menyita asset para obligor dan debitur penerima BLBI saat terjadi krisis keuangan 22 tahun lalu atau sekitar tahun 1997-1998. Salah satu yang asset yang disita saat ini adalah asset bangunan dan tanah.
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan, serangkaian pengambilan atau penyitaan asset tersebut dalam rangka pemerintah mengurangi kompensasi dari langkah penyelamatan perbankan.
Dia menginformasikan, sampai saat ini negara masih menanggung utang pokok dan beban bunga dari BLBI dari 22 tahun silam. Untuk itu pemerintah mengupayakan dan mengejar obligor dan debitur pemilik bank penerima BLBI atau debitur bank tersebut, mengingat kejadiannya sudah 22 tahun lalu.
“Kita sampai saat ini masih menanggung tagihan dari program BLBI akibat krisis keuangan pada tahun itu. Sehingga pemerintah melalui satgas BLBI diharapkan dapat mengoptimalkan atau dikurangi atau di kompensasi. Caranya kita melakukan negosiasi dengan para obligor dan debitur untuk membayar kembali apa yang sudah mereka terima 22 tahun yg lalu,” kata Sri mulyani alam konferensi pers Pengamanan Aset Tanah dan Bangunan BLBI, Jumat (27/8).
Baca Juga: Lippo bantah aset yang disita BPPN merupakan milik perusahaan
Sri Mulyani mengatakan, pemerintah selama 22 tahun tersebut selain membayar pokoknya juga membayar bunga utangnya. Sebab sebagian dari BLBI ada yang menggunakan tingkat suku bunga yang memang sebagian dinegosiasikan.
Secara keseluruhan, besaran utang yang ditagih kepada para obligor dan debitur BLBI adalah senilai Rp 110,45 triliun. Dia juga berharap dengan adanya Satgas BLBI untuk semaksimal mungkin bisa mendapatkan kembali kompensasi tersebut.
Selain itu, pemerintah juga telah melakukan pemanggilan kepada beberapa obligor atau debitur. “Ada yang langsung datang dan bahkan ada juga yang harus dipanggil tiga kali baru mau datang. Kita selama ini memanggil dua kali secara personal dan tidak dipublikasikan. Kalau ada niat baik dan mau menyelesaikan, kita akan membahasnya dengan mereka,” kata Menkeu.
Baca Juga: Mahfud MD: Semua obligor BLBI harus bayar, rakyat sekarang sedang susah
Akan tetapi, jika sudah dipanggil sebanyak dua kali dan tidak mendapatkan respons, maka pemerintah akan mengumumkan ke publik siapa saja obligator dan debitur tersebut, dan kemudian akan dilakukan langkah-langkah selanjutnya.
Sri Mulyani bilang, yang terpenting adalah pemerintah mendapatkan kembali hak tagih atas bantuan BLBI yang diberikan lebih dari 22 tahun lalu. Ia menghitung-hitung, selama 22 tahun bunga yang dibayarkan pemerintah bisa sampai di atas 10%.
Dia merinci, pemerintah telah menyita 49 bidang tanah eks BLBI dengan luasan mencapai 5,29 juta m² atau 5.291.200 m². Empat bidang tanah tersebut terletak di Medan, Pekanbaru, Bogor, dan Karawaci Tangerang.
Selanjutnya: Menkeu Sri Mulyani ingatkan para debitor BLBLI segera penuhi panggilan
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News