Reporter: Bidara Pink | Editor: Noverius Laoli
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Direktorat Jenderal (Ditjen) Bea dan Cukai Kementerian Keuangan kembali memfasilitasi importasi vaksin Covid-19 tahap empat yang didatangkan dari perusahaan farmasi asal China, Sinovac Life Science Co. Ltd.
Vaksin yang diimpor oleh PT Biofarma (Persero) tersebut, mendapatkan fasilitas pelayanan segera (rush handling), sesuai Peraturan Menteri Keuangan Nomor PMK-148/PMK.04/2007.
Fasilitas ini merupakan pelayanan kepabeanan yang diberikan atas barang impor tertentu yang karena karakteristiknya memerlukan pelayanan segera untuk dikeluarkan dari kawasan pabean atau bandara.
Ditjen Bea dan Cukai juga memberikan fasilitas pembebasan bea masuk dan pajak lainnya. Adapun insentif pajak yang diberikan, yakni berupa tidak dipungut pajak pertambahan nilai (PPN) atau pajak penjualan atas barang mewah (PPnBM), serta dibebaskan dari pemungutan pajak penghasilan (PPh) Pasal 22.
Baca Juga: Ingin capai target vaksinasi tahap pertama akhir Februari, pemerintah buat skema ini
Hal ini sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor PMK-188 tahun 2020.
Direktur Jenderal (Dirjen) Bea dan Cukai Heru Pambudi menegaskan, pihaknya berkomitmen dalam percepatan penanganan Covid-19 dan menjalankan fungsi sebagai industrial assistance dan trade facilitator.
"Pada masa pandemi ini, peran Bea Cukai semakin krusial, karena kami diharapkan dapat mempercepat penyelesaian prosedur kepabeanan barang terkait Covid-19, antara lain vaksin dan obat-obatan," ungkapnya.
Selanjutnya: Lelang mobil dinas harga murah Isuzu Panther LV hanya Rp 40 jutaan
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News