Reporter: Rashif Usman | Editor: Tri Sulistiowati
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Menteri Keuangan Sri Mulyani memprediksi penerimaan pajak hingga akhir tahun tidak akan tercapai sesuai target dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2024.
Sri Mulyani memproyeksikan bahwa penerimaan pajak tahun ini mencapai Rp 1,921,9 triliun. Angka ini setara 96,6% dari target APBN. Dengan begitu, ada shortfall penerimaan pajak berkisar Rp 66,9 triliun.
"Outlook pendapatan negara dari sisi pajak akan mencapai 96,6% dari APBN 2024. Ini masih tumbuh tipis 2,9%, ini artinya juga perekonomian nasional kita relatif terjaga meskipun tekanan dari beberapa komoditas masih sangat besar," kata Sri Mulyani saat menyampaikan Laporan Realisasi Semester I dan prognosis Semester II Pelaksanaan APBN 2024 di gedung DPR RI, Senin (8/7).
Pada sisa enam bulan di tahun 2024 ini, Sri Mulyani mengungkapkan bahwa pemerintah optimis dapat menghimpun setoran pajak mencapai Rp 1,028,1 triliun. Angka ini diperkirakan tumbuh 14,5% dibandingkan pada periode yang sama tahun lalu.
Baca Juga: Defisit Anggaran 2024 Berpotensi Membengkak, Banggar DPR Peringatkan Pemerintah
Bendahara Negara itu menegaskan bahwa untuk mendorong pertumbuhan penerimaan pajak di semester II-2024, pemerintah akan meningkatkan kegiatan pengawasan dan kepatuhan bagi wajib pajak.
"Kita juga akan meningkatkan kebijakan pengawasan dan kepatuhan UU HPP. Penerimaan pada semester II diperkirakan akan lebih tinggi dibandingkan dengan semester I," ucapnya.
Dalam paparannya, ia menjelaskan bahwa penerimaan pajak hingga akhir tahun akan dipengaruhi oleh perekonomian nasional serta efektivitas implementasi kebijakan dan pengawasan kepatuhan.
Perlu diketahui, penerimaan pajak tercatat Rp 893,8 triliun per Juni 2024 atau setara 44,9% dari target APBN 2024. Penerimaan ini terkoreksi 7,9% dibandingkan periode tahun lalu yang tercatat Rp 970,2 triliun.
Sri Mulyani menjelaskan penurunan pajak terutama disebabkan oleh penurunan PPh Badan akibat turunnya profitabilitas perusahaan di tahun sebelumnya, sebagai dampak moderasi harga komoditas di tahun 2023. Selain itu, penurunan pajak juga disebabkan oleh kenaikan restitusi.
"Pajak turun disebabkan utamanya untuk PPh Badan yang, terutama berbasis komoditas mengalami penurunan sangat tajam dari sisi profitabilitas. Artinya perusahaan masih profitable tapi keuntungannya tidak setinggi tahun sebelumnya karena harga komoditas mengalami koreksi yang sangat dalam. Jadi bukan mereka rugi, tapi profitnya mengalami penurunan sehingga pembayaran pajak Badan juga mengalami penurunan," ujarnya.
Baca Juga: Menkeu Sri Mulyani Perkirakan Belanja Subsidi Energi Membengkak di 2024
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News