kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.975.000   59.000   3,08%
  • USD/IDR 16.830   0,00   0,00%
  • IDX 6.438   38,22   0,60%
  • KOMPAS100 926   8,20   0,89%
  • LQ45 723   5,45   0,76%
  • ISSI 205   2,17   1,07%
  • IDX30 376   1,61   0,43%
  • IDXHIDIV20 454   0,42   0,09%
  • IDX80 105   1,01   0,98%
  • IDXV30 111   0,45   0,40%
  • IDXQ30 123   0,28   0,22%

Sri Mulyani: Nasib gaji ke-13 dan THR bagi ASN akan diputuskan dalam sidang kabinet


Selasa, 07 April 2020 / 16:28 WIB
Sri Mulyani: Nasib gaji ke-13 dan THR bagi ASN akan diputuskan dalam sidang kabinet
ILUSTRASI. Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati saat pelantikan Kepala BKF di Jakarta (3/4/2020).


Reporter: Yudho Winarto | Editor: Yudho Winarto

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani menyampaikan bahwa untuk gaji 13 dan Tunjangan Hari Raya (THR) nantinya akan diputuskan di dalam Sidang Kabinet.

“Kami sudah mengusulkan kepada Bapak Presiden yang nantinya akan diputuskan di dalam Sidang Kabinet,” ujar Menkeu usai mengikuti Rapat Terbatas melalui daring, Selasa (7/4) dilansir dari laman Setkab.

Penghitungannya, menurut Menkeu, adalah untuk para Aparatur Sipil Negara (ASN), Tentara Nasional Indonesia (TNI), dan Kepolisian Republik Indonesia (Polri) terutama kelompok yang pelaksana golongan 1, 2, dan 3.

“Terutama untuk ASN, TNI, Polri THR dalam hal ini sudah disediakan,” kata Menkeu.

Baca Juga: Sri Mulyani sebut THR bagi ASN sudah dialokasikan, untuk pejabat tunggu Jokowi

Untuk pejabat negara, menurut Menkeu, nantinya Presiden yang akan menetapkan. ”Nanti Bapak Presiden akan menetapkan, seperti menteri, DPR, dan para pejabat termasuk eselon 1 dan eselon 2. Jadi dalam hal ini kami akan menyampaikan kepada Bapak Presiden,” imbuhnya.

Presiden Jokowi, menurut Sri Mulyani, masih memberikan instruksi kalkulasinya difinalkan agar nanti diputuskan di dalam Sidang Kabinet.

“Presiden masih memberikan instruksi kalkulasinya difinalkan agar nanti diputuskan di dalam Sidang Kabinet oleh Bapak Presiden dalam minggu-minggu ke depan,” tandas Menkeu.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU

[X]
×