kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.533.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.199   95,00   0,58%
  • IDX 6.984   6,63   0,09%
  • KOMPAS100 1.040   -1,32   -0,13%
  • LQ45 817   -1,41   -0,17%
  • ISSI 212   -0,19   -0,09%
  • IDX30 416   -1,10   -0,26%
  • IDXHIDIV20 502   -1,67   -0,33%
  • IDX80 119   -0,13   -0,11%
  • IDXV30 124   -0,51   -0,41%
  • IDXQ30 139   -0,27   -0,19%

Sri Mulyani: Jokowi akan Upayakan Angka Kemiskinan Ekstrem Jadi 0% di 2024


Senin, 20 Februari 2023 / 16:30 WIB
Sri Mulyani: Jokowi akan Upayakan Angka Kemiskinan Ekstrem Jadi 0% di 2024
ILUSTRASI. Misi Jokowi adalah memberantas tingkat kemiskinan ekstrem menjadi 0% serta menurunkan angka kemiskinan juga stunting.


Reporter: Bidara Pink | Editor: Herlina Kartika Dewi

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Menjelang akhir kepemimpinan Presiden RI Joko Widodo dan Wakil Presiden Ma'ruf Amin pada 2024, pemerintah memiliki agenda besar dalam jangka pendek. 

Menteri Keuangan Sri Mulyani menyebut, asa besar Jokowi adalah memberantas tingkat kemiskinan ekstrem menjadi 0% serta menurunkan angka kemiskinan juga stunting. 

"Presiden memberikan arahan dalam jangka sangat pendek, menurunkan kemiskinan ekstrem mencapai 0%, angka kemiskinan di kisaran 6,5% hingga 7,5%, dan angka stunting diharapkan turun ke 3,8%," terang Sri Mulyani dalam konferensi pers di Istana, Senin (20/2). 

Baca Juga: BKF: Sejumlah Aspek Jadi Pertimbangan untuk Lakukan Reformasi Subsidi Energi

Tentu butuh upaya yang keras, mengingat tingkat kemiskinan pada September 2022 masih di level 9,57%. Sedangkan angka stunting pada tahun 2022 masih di level 21,6%. 

Dengan demikian, Sri Mulyani mengatakan pemerintah akan mengalokasikan anggaran prioritas untuk ini pada tahun 2023 dan tahun 2024. 

"Ini berarti kebutuhan pendanaan akan dilakukan untuk prioritas pada tahun 2023 dan tahun 2024," tandas Sri Mulyani. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×